pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rizal: Jika Komisioner Berpihak Silahkan Lapor

MAKALE, BKM–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Rizal Randa menantang semua pihak agar dapat melaporkan bila ada komisioner yang berpihak pada salah satu paslon yang akan berkompetisi di Pemilukada Tana Toraja. “Jika ada komisioner yang terbukti berpihak, silahkan dilapor,”ujar Rizal diacara diskusi publik jelang penetapan daftar pemilih tetap (DPT) dari daftar pemilih sementara (DPS) di Aula Gedung Gereja Toraja Wilayah III Makale Rabu (30/9).
Menurut Rizal, dirinya menjamin integritas komisioner KPU yang tak akan tergadaikan. Bahkan dirinya akan menjawab setiap pengaduan yang disampaikan semua pihak, termasuk masalah DPS dan DPT.
Diskusi publik juga dihadiri komisioner KPU Sulsel Mardiana Rusli, tim pemenangan paslon dan Panwaslu. Dalam diskusi terungkap bila jumlah DPS Tana Toraja sebanyak 170.252. Dibanding DPT Pileg lalu, mengalami peningkatan kurang lebih 20 persen.
“Meski begitu, peroleh data pemilih akurat dan valid disetiap daerah KPU gunakan dua cara pemutahiran data yaitu manual dan Sistim Data Pemilih Indonesia (Sidali),”ujar Mardiana.
Mardiana menegaskan permasalahan sering ditemui KPU yakni terjadinya duplikasi data pemilih. Demikian pula penduduk sudah meninggal dan pindah penduduk masih terdaftar dalam DPT, dan solusi ditempuh KPU dengan melakukan pemutahiran setelah pemilih didata ulang, dipasang stiker dirumahnya agar mudah diketahui dan lebih transparan pengelolaan data kependudukan.

Sementara itu, KPU Gowa juga menggelar forum group discussion (FGD) tentang data pemilih bersama tim paslon menghadirkan jajaran Dinas Kependudukan Catatan Sipil, PPK dan PPS.
Dalam FGD juga terungkap bila warga yang belum memiliki KTP dan hanya memiliki surat keterangan domisili, tidak diperbolehkan untuk memilih.
Terkait aturan baru itu, tim paslon nomor urut 1 WattunnaMI, Saiful Pasese langsung menyela. Saiful mengatakan, dari pengalaman Pemilukada, Pilgub maupun Pileg banyak warga yang datang memilih hanya menggunakan surat keterangan domisili.
Tim paslon nomor urut 4, PastikanMi, Mustafa, bahkan mengimbau untuk mewaspadai banyaknya KTP baru yang diterbitkan menjelang hari H.
Sekretaris Disdukcapil, Rahma Sari Maming, menjelaskan bahwa identitas kependudukan yang sah itu adalah KK, KTP dan pasport. “Terkait surat keterangan yang mungkin saja digunakan, itu tidak diberlakukan. Kecuali jangka waktunya enam bulan sebelum hari H. Sedangkan untuk KTP yang tiba-tiba diterbitkan, itu tidak mungkin karena sekarang semua administrasi data dikirim ke pusat sehingga tidak bisa dimanipulasi,” kata Rahma.
Komisioner KPU Gowa, Muhtar Muis, menjelaskan forum diskusi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait apa yang menjadi syarat sah dan tidak sah sebagai pemilih.
“Yang pasti kalau menggunakan surat keterangan domisili itu tidak dibolehkan. Disdukcapil disini hanya memberikan penjelasan tentang apa saja identitas kependudukan yang sah,” kata Muhtar. (sar-gus/rif/c)



×


Rizal: Jika Komisioner Berpihak Silahkan Lapor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar