MAKASSAR, BKM–Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia menilai kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) di Kota Makassar masih mengecewakan. Selain sering plesiran atau jalan-jalan tanpa hasil yang jelas, DPRD juga dituding lemah dalam melakukan fungsi-fungsi kontrol.
Sehingga, belum ada terobosan dewan untuk mengendalikan kinerja eksekutif agar program-programnya berpihak pada kepentingan publik bisa dirasakan manfaatnya.
Bahkan, ada kecenderungan para politisi diduga lebih pada kepentingan personal, partai dan kelompoknya. Produk perda maupun perwali yang dihasilkan lebih banyak tidak berjalan efektif alias mandul.
Terkait penilaian publik terhadap kinerja DPRD, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) juga melakukan evaluasi terhadap kinerja setiap anggota DPRD Kota Makassar termasuk anggota DPRD Sulsel, untuk diumumkan segera.
Koordinator Riset dan Pengembangan Kopel Indonesia, Akil Rahman, Minggu (11/10) menegaskan, dua bulan terakhir ini anggota dan pimpinan dewan memang disibukkan dengan kegiatan plesiran berkedok kunjungan kerja yang bertujuan Peningkatan kapasitas Pemerintahan, namun hingga saat ini hasil sama sekali belum nampak. Bahkan ada SKPD sama sekali serapan anggarannya dibawah dari angka 15 persen. “Kita patut menilai kinerja dewan saat ini lemah dan anggaran lebih banyak dihabiskan untuk plesiran,” jelas Akil.
Hal senada dikatakan, Koordinator Bidang Advokasi Masyarakat Sipil Kopel Indonesia, Muqaddas. Menurutnya, kegagalan legislatif disebabkan kurangnya desakan dari partai politik. Menurutnya, pimpinan partai politik harus mengambil langkah tegas jika fraksi tidak dapat berbuat banyak dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Mugaddas menambahkan, jika kinerja anggota legislatif buruk, maka partai selaku motivatornya dapat memberikan sanksi. Hal itu diatur dalam tata tertib, dimana partai dapat mengambil langkah tegas mulai dengan memangkas gajinya hingga diusulkan pergantian antar waktu (PAW).
“Partainya juga dapat melakukan tindakan jika perangkap di dewan seperti Badan Kehormatan (BK) tidak dapat berbuat banyak. Kehadiran partai politik tidak lain untuk mensejahterakan rakyat. Olehnya, jika anggota yang duduk di parleman tidak dapat mewakili suara partai dengan mementingkan kesejahteraan masyarakat maka harus ditindak,” jelasnya.
Muqaddas melanjutkan, bukti buruknya dewan saat ini, karena tidak mampu memanfaatkan fungsi dan jabatannya dengan maksimal. Seharusnya legislator dapat mengatur alokasi penganggaran dengan baik. Tidak hanya sampai disitu, dewan juga diberikan tugas untuk mengawasi seluruh kinerja SKPD.
“Kita patut pertanyakan jika serapan anggaran barumencapai 60 persen. Apa mereka telah memahami fungsinya atau tidak,” katanya.
Lebih jauh ujar Dadang sapaan akrabnya, dampak keterlambatan Pembahasan APBD-Perubahan 2015 ini telah mempengaruhi pembangunan fisik termasukseluruh program yang sudah tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD) akan mundur.
Menyikapi penilaian Kopel, Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, menilai, apa yang menjadi penilaian Kopel salah besar. Menurutnya, sejauh ini seluruh legislator bekerja dengan maksimal. Sebut saja, sudah ada beberapa Ranperda yang baru disahkan jadi Perda, hal tersebut sebagai bagian pencapaian yang sempurna. Sebab sudah di bahas sejak empat tahun lalu, baru selesai saat dibahas oleh legislator periode 2014-2015.
“Dewan sudah sangat gesit bekerja, perda saat ini merupakan Ranperda turunan dari legislator lama dan telah dituntaskan,” jelasnya, kemarin.
Sementara itu, anggota Komisi A, Jufri Dg Pabe mengatakan, kunjungan dewan merupakan satu kewajiban, karena terkait kunjungan tersebut telah diatur dalam undang-undang.
“Kita kerja dengan dasar undang-undang, adapun kunjungan komisi sudah dianjurkan, misalnya dalam kunjungan pansus itu minimal dua kali dilakukan begitu pula dengan kunjungan komisi. Walaupun tidak dipungkiri masih jauh dari kata memuaskan, kita akui itu,” ucapnya. (ita/b)

