MAKASSAR, BKM–Lelang jabatan Kepala Sekolah, SD, SMP dan SMA di Kota Makassar, Senin (12/10), mulai dibuka. Namun, pada hari pertama pendaftaran, tak satu pun yang mendaftar.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar, Alimuddin Taware, membenarkan kalau pendaftar lelang jabatan masih sepi peminat.
“Kita lihat mi sendiri, hingga pukul 14.00 wita belum satupun calon mendaftar dan memasukkan berkasnya di posko pendaftaran di SMP Negeri 13, Jalan Tamalate,” tegas Alimuddin.
Meski masih sepi, ujar Alimuddin, Disdikbud tetap memberikan kesempatan untuk mendaftar, karena waktu pendaftaran hingga Kamis (15/10) mendatang.
Alasan membuka posko di SMPN 13, tambah Alimuddin, karena ruangan di kantor dinas tidak ada yang kosong. Apalagi, ruangan di kantor dinas sempit dan tidak ada ruangan untuk para calon saat menunggu antrian.
“Sudah banyak yang menyatakan berminat untuk mendaftar. Namun mereka kemungkinan masih malu-malu. Biasanya para peminat tersebut mulai mendaftar di akhir masa pendaftaran. Pendaftaran pengisian jabatan ini akan dibuka sampai Kamis (15/10) mendatang,” katanya.
Menurut Alimuddin, semakin banyak pendaftar akan lebih baik dalam seleksi nanti. Panitia Seleksi (Pansel) mempunyai banyak pilihan untuk menentukan siapa yang layak menjabat kepsek.
Terkait jumlah calon kepsek yang akan diterima, Alimuddin menjelaskan, sebanyak 1.827 calon kepsek akan diterima untuk mengikuti tes. Hanya saja, para calon yang ingin mengikuti lelang harus memenuhui persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan.
“Kriteria atau persyaratan bagi calon, harus memiliki masa kerja dengan prestasi minimal lima tahun, memiliki usia maksimal 56 tahun dan masih sehat bekerja. Kita harap calon yang terpilih nanti bisa memajukan pendidikan di Kota Makassar,” jelasnya.
Terpisah, anggota Komisi D DPRD Makassar, Andi Nurman mengatakan, lelang jabatan kepsek harus merujuk pada peraturan dari Kementrian Pendidikan, dan tim seleksi harus tahu prosesnya seperti para calon harus memiliki sertifikat pendidik.
“Kita hanya berharap proses lelang jabatan kepsek bisa berjalan lancar sesuai aturan dari kementrian,” singkat Nurman.
Hal senada dikatakan Ketua Komisi C, Mudzakkir Ali Djamil. Menurutnya, lelang jabatan tidak tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 28 Tahun 2010, Namun pengangkatan kepala sekolah melalui proses rekruitment.
“Dalam Permendiknas tidak ada kata lelang jabatan, tetapi rekruitment,” katanya.
Anggota Fraksi PKS ini menambahkan, rekruitmen kepsek harus melalui beberapa tahapan yakni, seleksi administratif, seleksi akademik dan seleksi eksebilitasnya.
“Tahapan-tahapan itu harus dilalui oleh calon kepsek, sehingga hasilnya bisa maksimal,” tambahnya. (arf-ita/b)

