MAKASSAR, BKM–Proses lelang jabatan calon kepala sekolah (Kepsek) di Kota Makassar terus bergulir. Calon kepsek sisa menunggu jadwal tes tertulis dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar.
Sejumlah pihak termasuk Ketua Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Sulsel, yang juga Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Thalib berharap proses tersebut bisa berjalan sesuai aturan sehingga mendapatkan kepsek yang mumpuni.
Menurutnya, proses lelang jabatan kepala sekolah sah-sah saja dilakukan.
Namun, prosesnya tidak boleh asal-asalan alias sembarangan. Harus mengacu pada Permendikbud No. 28 Tahun 2010.
Sesuai peraturan itu, banyak persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pejabat yang ingin ikut proses lelang. Mulai dari memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan, paham fungsi serta tugas seorang kepala sekolah, dan masih banyak lagi.
“Intinya, menjadi kepala sekolah itu tidak gampang. Jadi jangan lari dari substansi konten lelang. Termasuk panitia seleksi yang melakukan lelang, harus orang yang betul-betul kompeten,” pungkasnya.
Wasir Thalib juga mengaku, belum mengetahui adanya permintaan dari Dinas Pendidikan Sulsel agar proses lelang jabatan untuk kepsek ditingkatan SMA dan SMK disetop, sesuai dengan instruksi Kemendagri. Alasannya, saat ini masuk masa transisi proses pengalihan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.
“Sampai saat ini belum ada informasi yang saya dengar soal larangan lelang kepala sekolah,” kata Wasir. Namun, dia menegaskan, sepanjang ada moratorium seperti itu dikeluarkan, tentu saja harus ditaati.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Sidik Salam mengatakan lelang jabatan untuk posisi kepala sekola SMA/Sederajat menyalahi aturan yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.
Sidik mengemukakan, ada edaran dari Mendagri yang akan dibagikan ke kabupaten/kota. Salah satu isi edaran itu berisi larangan bagi pemerintah kabupaten/kota melakukan mutasi karena memasuki masa peralihan pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab. Jika sebelumnya pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab penuh pada semua SMA/sederajat, aturan baru mengharuskan awal tahun depan, kewenangan untuk mengurusk SMA/sederajat dibawah Disdik provinsi.
“Saat ini sudah masuk masa peralihan. Kita sementara melakukan validasi data semua SMA sederajat,” ungkap Sidik.
Dia melanjutkan, Pemerintah Kota Makassar harus patuh pada aturan yang dikeluarkan Kemendagri karena merupakan penjabaran dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Mereka harus ikuti aturan itu. Kita dari provinsi juga harus ikuti itu. Waktu saya di Jakarta ikut rapat, sudah disampaikan akan ada surat edaran melarang itu,” tandasnya.
Senada dengan Sidik Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Salam Soba mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah mengeluarkan surat edaran larangan untuk melakukan mutasi bagi kabupaten/kota.”Pelimpahan kewenangan saat ini kan sementara berproses,” kata Salam.
Dia melanjutkan, yang berhak jadi kepala sekolah adalah wakasek. Tetapi sebelumnya, harus melalui diklat. Sertifikat dari badan diklat yang akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri menjadi kepala sekolah.
Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto hanya menyerahkan sepenuhnya ke Disdikbud Kota Makassar soal kriteria calon kepsek.
“Tanya maki sama Disdikbud, saya tidak tahu itu. Yang jelas, kepsek harus figur yang mampu meningkatkan pendidikan di Kota Makassar,” singkat Danny sapaan akrabnya.
Sehari sebelumnya, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh mengaku belum mendapatkan informasi terkait jadwal tes calon Kepsek dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Makassar.
“Saya belum dikasih sama Disdikbud jadwal tes Kepsek. Coba kita tanya langsung sama Kadisdikbud, karena saya sampai sekarang belum menerima jadwalnya,” ungkap Ibe sapaan akrab Sekkot Makassar ini.
Ibe juga menegaskan, pihaknya baru akan menggelar rapat untuk membentuk panitia seleksi (Pansel). Pansel nantinya akan mengawal proses tes calon kepsek agar berjalan dengan baik tanpa ada permainan.
“Informasi yang saya tahu dari Disdikbud, kalau seleksi administrasi sudah dilakukan, tinggal membentuk timsel,” tukasnya.
Adapun figur yang diusulkan sebagai timsel calon kepsek, ujar Ibe, adalah orang yang betul-betul mampu mengontrol proses tes dengan baik hinggamenemukan kepsek yang berkualitas.
“Mudah mudahan timselnya cepat terpilih, agar proses seleksi juga bisa berjalan cepat,” harapnya.(rhm-arf/b)

