pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pansel Tidak Keluar Koridor

DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar mengingatkan panitia seleksi agar tidak keluar dari koridor aturan yang diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 28 tahun 2010 serta tidak merekrut peserta calon Kepsek dari luar Kota Makassar.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (kesra) DPRD Makassar, Mudzakkir Ali Djamil, mengatakan, sesuai dengan peraturan dari Kemendikbud nomor 28 tahun 2010, kriteria calon kepsek telah tertuang dalam pasal 2 bahwa memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus. selain itu, pengrekrutan Kepsek dapat menghasilkan kepsek yang terbaik dan mampu meningkatkan mutu pendidikan.
“Persyaratan umum sebagaimana dimaksud meliputi, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditas, berusia setinggi-tingginya 56 tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah,” ungkapnya, kemarin.
Selain itu, tambah, Mudzakkir, calon kepsek juga tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga harus memiliki sertifikat pendidik, serta memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.
Politisis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan, pemkot akan menunjuk pansel yang akan melakukan sileksi pada seluruh berkas peserta sekaligus melakukan fit and proper tes. Adapun pansel yang akan diusulkan dari Dewan Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Kepsek yang berprestasi yang tidak ikut lelang. (ita/war/c)



×


Pansel Tidak Keluar Koridor

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar