MAKASSAR, BKM — Langkah Ardiansyah alias Hamka (36), pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan kasus pencurian rumah akhirnya terhenti, Minggu (1/11) siang. Aparat Resimen Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar meringkus Ardiansyah saat sedang asyik bermesraan di rumah pacarnya di Jalan Muh Yamin.
Tersangka adalah warga Jalan Kemauan III yang diuber polisi terkait serangkaian kasus pengrusakan serta pencurian di rumah warga. Di depan polisi, Ardiansyah mengaku sudah empat kali melakukan aksi pembobolan rumah. Dia juga pernah ditahan terkait kasus serupa.
“Sudah empat kalima Pak mencuri di rumah warga. Saya juga pernah ditahan terkait kasus yang sama,” kata Ardiansyah.
Rumah yang pernah dibobol oleh tersangka adalah di Komplek Dosen Unhas tahun 2010. Ardiansyah beraksi bersama rekannya bernama Erwin dan menggasak uang Rp 31 juta serta dua handphone.
Agustus 2015, Ardiansyah Cs beraksi di rumah warga di Jalan Jabal Nur. Mereka mencuri laptop, dua HP Samsung serta uang tunai Rp 800.000 . “Iya Pak saya pada tahun 2010 yang pernah mengambil uang Rp 31 juta di Kompleks Dosen Unhas,” katanya.
Usai diinterogasi, polisi lalu menggiring Ardiansyah untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. Namun dalam pengembangan, tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Polisi melepaskan tembakan tiga kali ke udara, namun tidak digubis. Akibatnya, kaki kanan Ardiansyah ditembak. Sekali tembakan, tersangka tumbang berlumuran darah.Polisi membawa Ardiansyah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis. Setelah itu dibawa ke kantor polisi lalu dijebloskan ke dalam sel.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Makassar Kompol Andi Husnaeni mengatakan, tersangka pencurian disertai pengrusakan rumah telah berhasil diamankan Tim Resmob Polrestabes Makassar. Tersangka Ardiansyah, kata Husnaeni adalah residivis. Penangkapan tersangka, kata Husnaeni, atas informasi warga yang diterima Tim Resmob.
“Begitu ada informasi kalau tersangka sedang kencan di rumah pacarnya, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka terpaksa ditembak karena berusaha melawan saat polisi melakukan pengembangan penyelidikan,” kata dia.
Husnaeni menyebutkan, laporan polisi yang telah diterima terkait tindak kejahatan Ardiansyah adalah LP / 977 / IX / Restabes Makassar / Sek Makassar, 07 September 2015. Pelapor atas nama Subair.
“Teman tersangka bernama Ode lebih awal mendekam di sel tahanan Mapolsek Bontoala. Sementara satu temannya lagi bernama Erwin masih dalam pengejaran,” tandas Husnaeni. (ish/cha/b)
Buronan Pencuri Ditangkap saat Asyik Pacaran
×

