pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Sosialisasi TP4D

MAKASSAR, BKM–Kejaksaan Tinggi Sulselbar mensosialisasikan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Tim TP4D ini dibentuk atas dasar Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi tahun 2015. Ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015, tentang pembentukan TP4D Kejaksaan RI.
TP4D memiliki tugas dan fungsi untuk mengawal mengamankan dan mendukung keberhasilan pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.
TP4D juga memberikan penerangan hukum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD. Terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Suhardi di Press Gathering, Kamis (19/11) mengatakan, TP4D dibentuk karena adanya fenomena penyerapan anggaran yang kurang maksimal. Salah satu faktor penyebab, adanya rasa ketakukan para pengguna anggaran terjerat kasus hukum.
“Makanya tim TP4D ini dibentuk,” tukasnya.
Pembentukan TP4D ini, kata Suhardi, mulai dari pusat seperti, Kejaksaan Agung RI hingga Kejaksaan Negeri.
Dengan adanya TP4D ini bagi kepala daerah silahkan menggunakan anggaran dan silahkan melaksanakan program di daerah masing-masing.
“Kita siap mendukung dan mendampingi program pemerintah dalam pembangunan serta pengelolaan anggaran daerah,” ujarnya. Terkait soal pengawasan yang akan dilakukan oleh TP4D, tim akan melakukan pengawasan mulai dari pengusulan anggaran hingga pelaksanaan.
“Saya sudah instruksikan ke daerah-daerah untuk melaksanakan TP4D ini,” tukas Suhardi.
Suhardi mengatakan bahwa Kejati Sulselbar telah membentuk TP4D surat perintah nomor : PRIN-615/R.4/DEK/10/2015, tanggal 19 oktober 2015.
Adapun susunan anggota TP4D antar lain, Selaku Asisten Intelijen, Marang, Wakil Ketua Asisten Perdata dan Tata Usaha, Consatantein Ansanay, Sekertaris Supriyanto (Koordinator Intelejen) anggota Mauhajirin Rahim (Kasi I Asintel), Haidar (Kasi Eksekusi dan Eksaminasi), Muh Topan (Kasi Perdata) dan Safry (Kasi Asintel).
Ketua TP4D Kejati Sulselbar, Marang mengatakan, ini upaya atau terobosan dari Kejaksaan Agung dalam melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Penyerapan anggaran, yang telah dialokasikan pada semester 1 itu hanya terserap sebesar 24 persen.
“Kita juga akan mengawasi pada tindak pidana korupsi. Kalau ada juga yang melakukan penyimpangan korupsi, tentu kita akan melakukan tindakan refresif.”Kalau ada yang melanggar secara hukum, tentu kita akan tindak,” tandasnya. (mat/cha/c)



×


Kejati Sosialisasi TP4D

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar