pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiap Hari 600 Truk Beroperasi, Pajak Hanya Rp195 Juta Per Tahun

MAKASSAR, BKM — Aktivitas truk dalam kota ternyata tak membawa keuntungan besar bagi Pemerintah Kota Makassar.
Dari data yang ada, setiap tahun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak pengangkutan material bangunan, hanya Rp 195 juta.
Keuntungan ini berbanding terbalik dengan dampak yang ditimbulkan akibat truk. Truk sering menjadi mesin pembunuh disebabkan sopir yang ugal-ugalan. Namun, sering pula disebabkan pengendara motor yang memacu kendaraannya tanpa perhitungan ketika hendak melawati truk di jalan.
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar melansir, PAD pengangkutan material bangunan masuk dalam daftar pajak mineral bukan logam sangat minim. Realisasi pajak dari sektor ini sebesar Rp151 juta dari target Rp195 juta untuk tahun 2015 ini. Setiap hari, ada 600 truk yang melenggang bebas melakukan aktivitas di dalam kota.
“Pendapatan pajak sudah mencapai 91 persen atau Rp 151 juta dari target pajak mineral bukan logam Rp 195 juta,” tegas Kepala Bidang IV Dispenda Kota Makassar, Andi Erwin, Rabu (16/12).
Erwin menambahkan, penetapan pajak ini dihitung sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh pihak yang menggunakan material bangunan. “Kita hanya mengikuti penetapan pajak saja,” kilahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Muh Ilham menhgaku, jika truk yang setiap hari beroperasi di jalan mencapai 600 unit dari berbagai tonase. Truk ini, kata dia, beroperasi keluar masuk dari Maros dan Gowa menuju Makassar.
Menurutnya, estimasi jumlah kendaraan truk berdasarkan hasil survei aktivitas yang dilakukan Dishub Makassar.
“Kalau data secara rinci soal jenis truk belum ada. Tapi dari hasil survei yang dilakukan pihak ketiga datanya ada. Seperti truk angkutan tambang golongan C, usaha bahan material bangunan dan lainnya,” terang Ilham.
Terkait dengan revisi Perwali Nomor 94 tahun 2013 soal Pengaturan Kendaraan Operasional Angkutan Barang, Ilham menegaskan, segera membahas dan mengekspose bersama di ruang kerja Wali Kota Makassar.
“Saat rapat nanti, kita menekankan pada pengaturan jadwal dan kapasitas kendaraan. Insya Allah, Jumat (besok, red) kita lakukan ekspose,” katanya.
Ilham menimpali, dalam ekspose nanti akan diundang semua stakholder, termasuk berbagai asosiasi. Seperti asosiasi tambang Golongan C, angkutan pelabuhan, asosiasi material beton, Organda, pihak pelabuhan dan perusahaan PT Tonasa.
Sehari sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar mendesak Dishub untuk segera mengeluarkan hasil revisi Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 94 tahun 2013 tentang Peraturan Jam Operasional Angkutan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Andi Nurman mengungkapkan, hingga kini hasil revisi perwali soal truk 10 roda belum dipublis oleh Dinas perhubungan. Poin-poin soal mana truk yang dilarang melintas di wilayah Makassar juga belum pernah disosialisasikan kepada pengusaha truk. Menurutnya, tidak adanya kejelasan soal perwali hanya akan menindis pengusaha.
“Revisi perwali ini harus segera diterbitkan. Soalnya, ada tumpang tindih antara pemerintah dan pihak jasa truk,” tegas Andi Nurman.
Menurutnya, kemacetan di Makassar terjadi bukan semata karena keberadaan truk. Makassar tanpa truk, kata Nurman, akan tetap macet karena padatnya arus lalu lintas di tengah insfrastruktur jalan yang sempit.
”Meski truk sudah dilarang beroperasi di jam tertentu, Makassar masih macet. Jangan mengkambinghitamkan truk, pemerintah harus cari solusi lain, bukannya mempersulit orang dalam berusaha,” katanya.
Menurut Nurman, saat ini truk beroperasi malam hari pukul 21.00 Wita sampai 05.00 Wita dengan muatan di bawah 8 ton. Pada jam itu, truk sudah jarang didapatkan melintas.
Pada pukul 10.00 Wita sampai 11.30 Wita, kondisi muatan dalam keadaan kosong sebagai batas waktu kembali dari lokasi proyek. ”Sudah jarang truk 10 roda masuk kota kecuali truk yang tidak ada muatannya. Ini sebagai kebijakan yang diberikan kepada pengusaha,”katanya. (ucu/cha/b)



×


Tiap Hari 600 Truk Beroperasi, Pajak Hanya Rp195 Juta Per Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar