MAKASSAR, BKM–Sejumlah perusahaan di Kota Makassar masih menunggak pajak. Bahkan mereka rata-rata dari perusahaan besar seperti CV Rahmat. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Makassar mencatat jumlah tunggakan mencapai ratusan juta.
“Dari sejumlah perusahaan tersebut. Ada satu perusahaan besar yakni CV Rahmat yang menunggak pajak,” kata Kepala Bidang Pajak Reklame, Dispenda, Andi Asmirullah, akhir pekan lalu.
Menurutnya, selain CV Rahmat, juga terdapat perusahaan lainnya yang menunggak pajak yakni Mall Ratulangi dan Plaza Alauddin.
“Kalau CV Rahmat sudah dua tahun terakhir ini belum menyetorkan pajaknya. Totalnya bahkan sudah ratusan juta rupiah,” jelas Andi.
Ia menyatakan telah berulang kali menyurati tunggakan pajak yang dipihak ketigakan kepada perusahaan, maupun perusahaan hotel dan plaza untuk secepatnya membayarkan pajak mereka yang belum terbayar sebelum masuk tahun baru, namun pengusaha tersebut masih juga membandel.
Alhasil, realisasi pajak kadang menumpuk di akhir tahun.”Kami sudah sering menyurati mereka, namun mereka tidak langsung menyetorkannya. Sehingga kadang pajak reklame menumpuk di akhir tahun,” ujarnya.
Iapun berharap pemasang reklame bisa segera membayar pajaknya agar target pajak reklame tahun ini bisa tercapai.
Andi menyebutkan, dari target pendapatan yang dipungut melalui sektor pajak reklame tahun 2015 sebesar Rp24 miliar, realisasinya hingga menjelang tutup tahun baru sekitar 60 persen.
Sementara target pendapatan pada tahun 2016 mendatang naik menjadi Rp26 miliar. Naiknya target pendapatan di sektor pajak reklame, lanjut Andi akan sejalan dengan upaya Dispenda untuk mendisiplinkan perusahaan yang memang tidak taat pajak akan ditertibkan.”Sudah ada beberapa kita tertibkan, tahun depan kita berharap tidak ada lagi reklame yang pajaknya nunggak,” katanya.
Menyikapi hal itu, anggota Komisi B DPRD Makassar, Azis Namu mengatakan, bakal mengusulkan ke komisi B sebagai mitra kerja Dispenda, untuk kembali dilakukan pemanggilan ke perusahaan yang belum membayar pajak reklamenya.”Saya usulkan ke Komisi agar dilakukan pemanggilan. Kita juga meminta Dispenda untuk tidak memberikan toleransi kepada pengusaha yang tidak taat pajak,” katanya.
Sementara, manajement CV Rahmat yang dicoba untuk diminta konfirmasinya, oleh sejumlah wartawan dikantornya di bilangan Hertasning, ternyata tidak ada yang bisa memberikan komentar. Salah seorang staf yang berjaga-jaga mengaku, kalau managemen CV Rahman sedang tidak ada di kantor.”Semua pegawai pergi ke Jakarta, mungkin dua hari lagi kembali,”tuturnya.(ita/war/c)
Perusahaan Besar Tunggak Pajak
×

