BARRU,BKM– Kejaksaan Negeri Barru menahan Sekretaris Dinas Kesehatan Barru dr Asri, Selasa(12/1) di Lapas Makassar. Mantan Kepala Puskesmas Palakka ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana BPJS 2014.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat(1), junto Pasal 3 Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Penahanan dr Asri dibenarka Kepala Kejaksaan Negeri Barru P Tumanggor,SH melalui Kasi Pidsus Amiruddin,SH saat dihubungi, kemarin.
Menurut Amiruddin, pihaknya tengah dalam perjalanan membawa tersangka ke Lapas Makassar. ”Kami masih dalam perjalanan menuju Makassar untuk melakukan penahanan. Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana BPJS 2014,” jelas Amiruddin.
Sekretaris Dinkes Barru menjadi orang kedua yang berstatus tersangka dalam kasus BPJS 2014. Sebelumnya, Kadis Kesehatan dr Haryanda telah lebih dulu dinyatakan tersangka. Namun hingga saat ini dr Haryanda masih aktif menjalankan tugas kedinasan sebagai pejabat eselon II di Pemkab Barru. (udi/rus/b)
Kejari Barru Tahan Sekretaris Dinkes
×

