pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Zugito: Buktikan Lahan PWI Milik Pemprov

MAKASSAR, BKM–Kisruh kepemilikan lahan dan gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel masih terus berlanjut. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulsel tetap bersekukuh kalau lahan dan gedung PWI Sulsel adalah milik organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.
PWI bahkan siap memberikan bukti akurat dan otentik terkait kepemilikan lahan dan gedung PWI Sulsel di Jalan AP Petterani, termasuk membeberkan sejumlah dokumen penting bila lahan yang selama ini dimanfaatkan bukan aset Pemprov Sulsel.”Saya minta Biro Aset Pemprov Sulsel tunjukkan alas hak atas kepemilikan lahan tersebut, berupa sertifikat atau rincik,” ujar Ketua Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi C DPRD Sulsel, Senin (11/1).
Dalam RDP kemarin, Pemprov Sulsel diwakili Biro Aset dan Biro Hukum serta dihadiri Lembaga Anti Korupsi, Anti Coruption Commitee (ACC) Sulsel.
Menurut Zugito-panggilan akrab Zulkifli Gani Ottoh dengan suara lantang menegaskan, pihaknya memiliki cukup bukti bila lahan seluas 1.400 meter persegi merupakan hasil ruislag atau tukar guling dari lahan yang ada di Jalan Penghibur yang saat itu, bernama Balai Wartawan.
“Banyak yang perlu diketahui Pemprov terkait perjalanan panjang pengalihan aset yang di mulai sejak 1968 dan diperkuat dengan laporan dari panitia khusus (Pansus) DPRD Sulsel. Jadi kami tolak dituding sebagai penumpang gelap,” ujar mantan Ketua PWI Sulsel itu.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Sulsel, Jonathan Mandiangan juga mengungkapkan sejumlah fakta yang terjadi terkait lahan milik PWI Sulsel, khususnya pada masa Gubernur Andi Pangerang Pettarani hingga HZB Palaguna.”Awalnya merupakan sebuah gedung yang dikuasai Lekra sebuah organisasi di bawah naungan PKI yang disita Kodam. Selanjutnya, gedung tersebut ditangani Bank Pembangunan Daerah dengan nama Gelora Pantai. Atas inisiatif gubernur dan dewan saat itu, maka tahun 1967 PWI membeli gedung tersebut dengan harga Rp5 juta lalu merubah nama menjadi Balai wartawan di Jalan Penghibur nomor 1,” ujar Jonatan.
Selanjutnya dimasa Gubernur Palaguna, PWI diminta untuk tukar guling dengan lahan yang ada di AP Pettarani dengan pihak ketiga yakni CV Jati Jaya. Atas penjelasan tersebut, sejumlah anggota Komisi C lantas terperangah, sebab substansinya bukan pada masalah komersialisasi aset pemprov namun yang berkembang dalam RDP adalah saling klaim siapa yang punya alas hak atas lahan tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Sulsel, Dan Pongtasik dan Jamaluddin Jafar berharap agar dapat ditelusuri soal dana Rp5 juta apakah masuk sebagai pembelian atau sewa.
Begitupun, anggota Komisi C Lainnya, Usman Lonta dan Armin Mustamin Toputiri yang meminta Pemrov Sulsel menunjukkan alas hak, jika memang lahan tersebut milik pemprov.
Hal berbeda disampaikan anggota Komisi C, Wawan Mattaliu yang mempertanyakan terjadinya perubahan luas lahan di gedung PWI Sulsel di Jalan AP Pettarani sebanyak tiga kali berdasarkan surat Gubernur.
Di tempat yang sama, Wiwin Suwandi dari ACC menegaskan, ACC telah melakukan investigasi dan kedua belah pihak bisa memperlihatkan asas legalitasnya.
Menyikapi penegasan dari pengurus PWI Sulsel, Kepala Biro Aset, Ahmadi tetap bersikukuh kalau lahan tersebut merupakan aset Pemrov. “Saya tentu harus mempertahankan apa yang sudah tercantum dalam neraca,” ujar Ahmadi.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi C, Nupri Basri turut dihadiri Ketua PWI Sulsel, H Agus Salim Alwi Hamu, Mappiar, Suwardi Tahir, Lutfi Kadir serta Ruslan Abu yang mewakil Gubernur Sulsel.(rif)



×


Zugito: Buktikan Lahan PWI Milik Pemprov

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar