pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Polda Buka Lagi Kasus Jen Tang

MAKASSAR, BKM — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulselbar, kembali membuka penyidikan kasus dugaan pemalsuan kuitansi nomor 007 yang dilaporkan direktur PT Timurama. Bos PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Soedirjo Aliman alias Jen Tang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Jen Tang menjalani pemeriksaan lanjutan dalam tahap penyidikan di ruang penyidik Ditreskrimum Polda Sulselbar. Ia sebelumnya dilaporkan direktur PT Timurama Syahrir Marzuki di Ditreskrim nomor: 105/VII/2009/Ditreskrim tanggal 29 Juli 2009 lalu.
Sebenarnya, kasus pemalsuan kuitansi nomor 007 terkait pengembalian ganti rugi tanah Fahruddin Dg Lurang kepada PT Timurama. Bekalangan kuitansi tersebut diduga palsu dan sudah disidik Ditreskrim Polda Sulsel sejak tahun 2015.
Bahkan kasus ini sudah pernah diserahkan ke Jaksa Penuntut Kejati Sulselbar. Namun sayang, berkas tersangka Soedirjo Aliman ditolak pihak Kejari Makassar dengan alasan barang bukti kuitansi asli yang dianggap dipalsukan itu, hilang dalam berkas.
Kurang lebih enam bulan kasus ini terhenti tanpa kejelasan, akhirnya kerja keras pihak kepolisian membuahkan hasil. Bukti kuitansi asli yang hilang itu telah ditemukan.
“Akhirnya berkas Jen Tang dibuka kembali oleh penyidik Polda Sulsel. Atas dasar itu tersangka Jen Tang diminta hadir Di Ditreskrim Polda Sulsel guna kelengkapan berkas, karena Polda Sulsel secepatnya akan melakukan tahap dua dari kasus tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera yang dihubungi, Kamis (14/1).
Frans menegaskan, pihaknya tidak akan berlama-lama dalam menuntaskan kasus ini, karena dikhawatirkan akan menimbulkan ponilaian negatif di tengah masyarakat. Menurut dia, saat ini tinggal menunggu perampungan berkas dari penyidik.
“Kalau sudah rampung, secepatnya kita akan lakukan tahap dua. Kita tidak mau tunggu lama-lama,” tegas Frans.
Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf yang dikonfirmasi terkait ditemukannya barang bukti asli kuitansi yang pernah hilang itu, mengaku belum mendapat informasi dari Polda Sulsel. Termasuk pemeriksaan tersangka Jen Tang. “Saya belum mendapat informasi soal itu,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Jen Tang dilapor atas dugaan memberikan keterangan palsu. Namun kasus ini tidak bisa dibuktikan di pengadilan. Jen Tang pun bebas.
Sementara kasus memberi keterangan palsu bergulir, PT Timurama kembali melaporkan Jen Tang ke polisi dengan tuduhan memalsukan kuitansi atas pengembalian ganti rugi tanah Fahruddin Dg Lurang kepada PT Timurama.
Dalam kasus ini penyidik Polda Sulsel juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka, meneliti dokumen dan surat-surat, serta melakukan penyitaan barang bukti. (mat/rus/b)



×


Polda Buka Lagi Kasus Jen Tang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar