MAKASSAR, BKM–Kasus dugaan korupsi pengalihan lahan negara di Komplek Telkomas, Kecamatan Biringkanaya segera memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Makassar sedang merampungkan berkas dua orang tersangka berinisial
AA, mantan Ketua Tim Adjudikasi BPN Makassar, dan SM.
“Berkasnya sementara kami rampungkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Deddy Suwardy Surachman, Selasa (2/2).
Deddy mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil keterangan dari ahli Badan
Pertanahan Nasional (BPN) yang belum keluar hasilnya.
“Kita masih tunggu hasilnya dari ahli,” tegas Deddy.
Dia berdalih, sejauh ini penanganan kasus terus berproses dan tidak pernah mengalami kendala.
Deddy menimpali, pihaknya menarget akhir Februari ini, berkas kasus tersebut sudah
dirampungkang serta dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
“Paling lambat akhir Februari ini, sudah bisa kita tahap dua,” imbuhnya.
Deddy menuturkan, dalam kasus ini kedua tersangka dinilai telah bekerjasama dalam
pembuatan sertifikat dan mengambil keuntungan pribadi.Hanya saja, Deddy enggan
membeberkan peran masing-masing tersangka secara rinci.
Diketahui, ada dua sertifikat seluas 6 hektar yang diterbitkan di atas lahan sitaan
negara seluas 31 hektar itu. Sertifikat pertama bernomor 28767 atas nama Sumiati
Sudjiman, Marwin, dan Muthalib, dan sertifikat nomor 28724 atas nama deng kopi, cacce, basse, dan Sari.
Kejaksaan mulai mengusut kasus itu karena terbit sertifikat hak milik atas nama warga tahun 2009. Padahal lahan itu telah menjadi sitaan negara atas putusan vonis
Mahkamah Agung pada 2009 dalam kasus korupsi pengadaan alat traffic voice dengan
menggunakan teknologi voice over Internet protocol di PT Telkom Makassar.
Lahan itu dulunya ditempati Koperasi Karyawan Siporennu PT Telkom. Namun setelah
turun putusan Mahkamah Agung tanah itu resmi disita negara untuk mengganti kerugian
negara sebesar Rp 30,8 miliar.(mat/b)
Kasus Lahan Telkomas Segera Masuk Pengadilan
×

