MAKASSAR, BKM–Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar menolak keras rencana renovasi ruang paripurna di lantai 3 DPRD Kota Makassar, yang menelan anggaran Rp3 miliar dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2016.
Dewan meminta agar renovasi gedung DPRD Kota Makassar yang sempat terbengkalai sejak tahun 2015 lalu dituntaskan terlebih dahulu. Pasalnya, anggota dewan tidak mampu bekerja maksimal dikarenakan ruang komisi masih belum dapat digunakan setelah dibongkar.
“Saya minta jangan dulu melakukan renovasi ditempat-tempat yang tidak perlu seperti ruang paripurna, sebab masih agenda kegiatan dewan yang membutuhkan ruang paripurna,” tegas Ketua Komisi A DPRD Makassar, Wahab Tahir, di ruang kerjanya, Jumat (4/3). Mantan aktivis mahasiswa era 90-an ini juga mengatakan, saat ini masih terdapat sejumlah ruangan yang terbengkalai karena proyek renovasi gedung RPRD Makassar tahun 2015 lalu yang belum juga tuntas.
“Terbengkalainya ruangan komisi, menyebabkan legislator harus menumpang ruangan di fraksi atau ruang kesetariatan dewan untuk menggelar rapat-rapat. Ini disebabkan proyek renovasi gedung dewan yang menelan anggaran Rp3,9 miliar belum juga dituntaskan,” pungkas Wahab.
Untuk itu, Wahab, berharap, renovasi ruang paripurna bisa dilaksanakan, jika renovasi ruang komisi telah selesai dikerjakan.
Penegasan yang sama juga dikatakan anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Arifin Daeng Kulle. Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah harus secepatnya menuntaskan proyek renovasi gedung DPRD daripada menyelesaikan ruang paripurna yang kondisinya masih bagus.
“Kami pesimis renovasi gedung DPRD akan selesai di bulan April. Jangan mi dulu kerja yang lain, fokus dulu di ruang komisi,” kata Arifin.
Apalagi, tegas Arifin, jangan sampai pekerjaan renovasi ruang paripurna juga bernasib sama dengan renovasi gedung DPRD, sehingga berdampak pada terganggunya pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan yang akan mulai dibahas pada Juni dan Juli mendatang.
Sementara itu, Sekertaris Dewan DPRD Makassar, Adwi Awan Umar menuturkan, Dinas Perumahan seharusnya mengkoordinasikan dulu ke dewan terkait rencana merenovasi ruang paripurna agar tidak terjadi kesalahan lagi.
“Belum saya tahu itu dek, tapi alangkah baiknya dinas terkait koordinasikan dulu ke kita agar tidak salah lagi seperti kemarin,” bebernya.
Mengenai rencana renovasi ruang paripurna, Adwi juga mengakui bahwa renovasi ruang paripurna memang dibutuhkan untuk memperluas ruang paripurna yang sebelumnya terlalu sempit.
“Memang ruang paripurna butuh diperluas, tapi harus dikoordinasikan dulu ke kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan dan Bangunan Makassar Ngurah Agung Lahmuddin mengatakan, pengerjaan renovasi ruang paripurna wakil rakyat ini melalui dua tahapan lelang, yakni pertama, tahap tender perencanaan dan tahap kedua adalah tender fisik.
Untuk tahap lelang perencanaan bulan Maret ini sudah akan dilaksanakan dengan menggunakan anggaran 100 juta, sedangkan tahap lelang fisik pada bulan Mei mendatang itu dianggarkan dana sebesar Rp3 miliar.
Agung menjelaskan, tender fisik anggarannya bukan sampai Rp3,9 miliar seperti pemberitaan yang beredar kemarin. Tetapi hanya menelan anggaran Rp3 miliar dari APBD 2016.
Dia menambahkan rencanya pembangunan ruang paripurna yang terletak di lantai 3 DPRD Makassar itu, bukan hanya sekedar bangunan yang dikerjakan, tetapi semua interior di dalamnya akan dirombak dan renovasi dengan baik.(ita/war)

