MAKASSAR, BKM — Apa yang akan Anda katakan dengan perbuatan Muhammad Gazali alias Capung (23) ini? Mungkin salah satunya adalah; keterlaluan.
Bagaimana tidak, warga Asrama Polisi (Aspol) Tello Blok J nomor 1, Kecamatan Panakkukang, Makassar ini tega mencuri motor mertuanya sendiri lalu menggadaikannya. Sang menantu pun kini harus berurusan dengan aparat Polsek Panakkukang.
Sebenarnya, penyidik kepolisian awalnya berusaha untuk menyelesaikan masalah ini secara persuasif. Capung dikirimi surat panggilan menghadap ke penyidik Polsek Panakkukang. Namun dari tiga kali panggilan, semuanya tak dihiraukan.
Akhirnya, Tim Resmob Polsek Panakkukang turun langsung melakukan pengejaran. Alhasil, Capung berhasil diringkus, Rabu (9/3) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Woro Susilo mengkonfirmasi kebenaran penangkapan seorang menantu yang mencuri motor mertuanya. ”Kami tangkap pelaku setelah sebelumnya diminta secara persuasif dengan melayangkan surat panggilan sebanyak tidak kali. Namun panggilan itu tak digubris. Terpaksa kami turunkan personel untuk melakukan penangkapan,” terang Woro.
Mantan Kapolsek Tallo ini kemudian menjelaskan kronologis kasus yang menyeret Capung ke kantor polisi. Berawal ketika pelaku mencuri motor mertuanya bernama Israwati (50), warga BTN Bulurokeng Permai Blok A3 nomor 5 pada Minggu (21/3) sekitar pukul 19.00 Wita. Motor yang diambilnya adalah Yamah Fino DD 5673 QW warna hitam kuning, dengan nomor mesin IYD-189125 dan nomor rangka MH31YD007E189119.
”Dari keterangan pelapor, saat motornya diambil oleh menantunya, ia menggunakan kunci duplikat yang dibuat di tukang pembuat kunci di Jalan Perintis Kemerdekaan,” jelas Woro.
Sebelum melakukan aksinya, tambah Woro, pelaku mengeluarkan motor mertuanya dari dalam rumah, lalu kemudian membawanya ke tukang pembuat kunci duplikat. Biaya pembuatannya Rp15.000.
”Selain itu, pelaku juga berhasil mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor tersebut dari dalam tas mertuanya. Selanjutnya, motor itu digadaikan senilai Rp2 juta,” terang Woro lagi.
Kepada polisi yang memeriksanya, Muh Gazali mengakui perbuatannya. ”Saya keluarkan motor dari dalam rumah dan mengambil STNK di tas mertua saya. Selanjutnya motor saya bawa ke tukang pembuat kunci duplikat untuk membuatkan kunci. Setelah itu saya gadaikan Rp2 juta,” ujarnya.
Usai diinterogasi tim Resmob, langsung dilakukan pengembangan. Motor milik korban berhasil ditemukan di sebuah rumah kos milik penadahnya yang berinisial HR.
Kepada polisi, HR mengaku telah memberikan yang Rp2 juta kepada pelaku. ”Saya memang beri uang Rp2 juta. Karena dia membawa motor lengkap dengan kunci dan STNK,” terang HR.
Dari sini juga terungkap, bahwa Gazali sudah dua kali menggadaikan motor kepada HR. Yang pertama dia membawa motor Suzuki Satria, bersama seorang perempuan yang mengaku sebagai istri tentara dari Armed.
”Awalnya dia minta Rp3 juta. Kedua kalinya dia minta Rp1,5 juta. Yang kedua kalinya Gazali bersama istrinya dengan alasan ibunya sakit,” beber HR.
Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi berdasarkan nomor LP/335/II/K/2016/Restabes Mks/Sektor Pnk. Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kami dalami. Mengenai motor lain yang digadaikan tersangka kepada penadahnya tetap diusut lebih lanjut,” tegas Kanit Rekrim Polsek Panakkukang, AKP Warpa kemarin. (ish/rus)
Menantu Curi Motor Mertua lalu Digadai
×

