MAKASSAR, BKM– Agenda pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Dunia yang sementara digagas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar kembali berpolemik.
Sejumlah anggota pansus dan pakar hukum masih memperdebatkan indikator pencapaian kota dunia.
Salah satu pakar hukum yang dihadirkan panitia khusus (pansus), Prof Aminuddin Ilmar mengatakan dengan tegas jika pemkot mengikat dirinya sendiri dengan adanya pembahasan perda kota dunia.
Dia menilai sebelum perda tersebut dibahas maka harus jelas pandangan pemerintah seperti apa kehidupan masyarakat yang tergolong kota dunia.
“Pemkot Makassar sangat nekad melaksanakan pembahasan ini tanpa kajian yang jelas,” kata Prof Aminuddin Ilmar.
Menurut Aminuddin kajian dari tindak lanjut perda ini harus diperjelas. Pemkot harus menyiapkan pelayanan pendidikan yang tidak boleh asal-asalan. Kota dunia harus memiliki kualitas pendidikan berstandar internasional, sementara pemkot hingga saat ini belum memiliki fasilitas pendidikan yang berskala internasional.”Ini memang agak rancu. Dalam naskah standar layanan pendidikan juga tidak diperjelas,” katanya.
Dia melanjutkan, dengan hadirnya peraturan ini, maka tidak ada lagi masyarakat putus sekolah dengan alasan tidak mampu membiyai pendidikan, tidak terlayani karena fasilitas sekolah yang tidak mencukupi. Semua itu bukan menjadi kendala bagi kota sudah masuk kota dunia, sehingga pemerintah harus siap mewujudkan yang namanya kota dunia.
“Terpenting pemerintah harus menjamin kualitas hidup masyarakatnya, maka indikator kota dunia dapat dicapai,” paparnya.
Selain dari sektor pendidikan, Guru Besar Fakultas Hukum Unhas ini juga mengkritisi tentang transportasi publik di Makassar. Menurut dia, dalam naskah akademik tidak ada kejelasan usia transportasi yang layak digunakan. Adapun yang digagas hanya secara umum.
“Trasportasi kita harus minimal standar 10 tahun misalnya, sebab jika terlalu tua maka menimbulkan asap dan polusi, sementara kota dunia harus bebas polusi,”jelasnya.
Aminuddin menambahkan, penyusunan naskah akademik perlu melakukan kajian detail. Diantaranya tentang kelayakan Kota Makassar menjadi kota dunia, apakahsudah memenuhi syarat menjadi atau tidak?.
“Ini perlu dilakukan konsultasi kota-kota yang telah dianggap kota dunia,” tutupnya.
Sementara itu anggota pansus Ranperda Kota Dunia, Andi Nurman meminta pembahasan pansus Ranperda Kota Dunia ditunda dulu dibahas dan diganti dengan Ranperda yang lain. Dia menilai tidak ada satu prasyarat yang disusun dalam naskah akademik telah menjadi indikator Kota Makassar menjadi kota dunia.
“Kita ini baru mau menuju, jadi tidak elok jika dikatakan kota dunia,” tegasnya.
Sekretaris Pansus Mesakh Raymond Rantepadang juga mengatakan, apa yang menjadi masukan dengan kehadiran pakar hukum menjadi bahan anggota pansus untuk bekerja kedepan.”Ini menjadi jawaban selama ini. Sebab,sebelumnya teman-teman dipansus hanya memperdebatkan, tapi apa yang disampaikan oleh pakar hukum semuanya sudah terjawab,” tutup Mesakh.(ita/war)
Ranperda Kota Dunia Berpolemik
×

