pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sulsel Peringkat 24 Nasional

Kepatuhan Pejabat Melaporkan Kekayaannya

MAKASSAR, BKM — Tingkat kepatuhan pejabat di Provinsi Sulsel untuk melaporkan daftar kekayaan melalui Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) masih sangat rendah.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sulsel menempati urutan 24 dari 34 provinsi di Indonesia terkait tingkat kepatuhan pejabatnya dalam melaporkan harta kekayaan.
Peringkat pertama ditempati DKI Jakarta dengan wajib LHKPN 10.925, dan tingkat kepatuhan 10.094 atau 92,39 persen.
Padahal, LHKPN sangat penting dilakukan pejabat karena menjadi acuan dalam menakar seorang pejabat, sekaligus upaya untuk penerapan transparansi para penyelenggara negara.
Menurut tim Leader Pendaftaran LHKPN, Harun Hidayat, persentase pejabat yang patuh melaporkan harta kekayaannya baru sekitar 19,88 persen. Tercatat, jumlah penyelenggara negara wajib LHKPN di Sulsel sebanyak 4517. Sementara yang patuh baru 902 orang.
“Baru sekitar 902 penyelenggara negara yang patuh melaporkan harta kekayaannya di Sulsel,” ujarnya di sela-sela pemaparan data LHKPN pada Rapat Koordinasi LHKPN Pemda se-Sulsel di Hotel Aryaduta, Rabu (23/3).
Sementara jumlah penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN di Sulsel mencapai 3.635 atau 80,12 persen.
Adapun rinciannya, tidak patuh wajib isi form A sebanyak 2.804 atau 61,80 persen, dan tidak patuh pada wajib isi form B sebanyak 731 atau 18,32 persen.
Untuk penyelenggara negara yang wajib isi form A, diperuntukkan bagi yang belum pernah sama sekali melaporkan LHKPN. Sementara Form B diperuntukkan bagi yang telah melaporkan, tetapi terjadi mutasi atau perpindahan, dan belum melaporkan kembali.
Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latief menjelaskan
peran serta birokrasi sebagai motor penggerak pembangunan menjadi sangat strategis untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Oleh karenanya, menjadi penting untuk melakukan pengendalian terhadap berbagai perilaku menyimpang aparat birokrasi agar kinerjanya dapat optimal dan berkontribusi terhadap akselerasi pembangunan yang dilakukan.
Latif mengatakan, salah satu instrumen pengendalian terhadap korupsi adalah kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN. Untuk itu, wajib bagi setiap penyelenggara negara, khususnya yang mempunyai risiko untuk mengisinya. Tentu dalam proses pengisian tidak sekadar mengisi, tetapi dibutuhkan kejujuran dan integritas yang muncul dari individu penyelenggara negara untuk melaporkan senyatanya kekayaan yang dimiliki.
“Saat ini keinginan untuk mengisi LHKPN sangat tinggi, namun masih terkendala oleh pemahaman dan kelengkapan data yang mereka miliki,” terangnya.
Kehadiran KPK sangat diharapkan untuk memberi bimbingan dan arahan sehingga informasi dapat diisi dan disajikan dengan baik. (rhm/rus)



×


Sulsel Peringkat 24 Nasional

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar