pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Kota Makassar membuat surat edaran tentang penetapan jam kerja dan penggunaan pakaian dinas selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah ke seluruh pegawai Pemkot Makassar.
Surat edaran yang dikeluarkan Ortala ke lingkup Pemkot Makassar sebagai bentuk tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri selama Bulan Suci Ramadan 1437 H.
Kepala Bagian Ortala, Andi Apriyadi mengatakan, dirinya sudah membuat surat edaran kepada pegawai lingkup Pemkot Makassar setelah menerima surat edaran Menpan-RB nomor 03 tahun 2016 tentang penetapan jam kerja ASN, TNI, Polri selama Bulan Suci Ramadan.
“Saat Ramadan, jam kerja para pegawai berkurang dengan masuk mulai pukul 08.00 Wita dan pulang pada pukul 15.00 Wita. Sedangkan di hari Jumat pegawai pulang pukul 15.30 Wita. Kita juga sudah sampaikan ke Sekda untuk ditandatangani,” kata Apriyadi, Rabu (18/5).
Dia menambahkan, pakaian para pegawai di lingkup Pemkot Makassar saat Ramadan juga diwajibkan untuk menggunakan pakaian muslim/muslimah. Sementara untuk yang non muslim diperkenankan menggunakan pakaian bebas semi formal.
“Surat edaran juga mengatur pakaian pegawai yang harus digunakan di hari Jumat. Dan kebijakan lainnya juga upacara dan apel kerja selama bulan puasa juga ditiadakan dan cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1437 H mulai tanggal 4,5,6,7,8,9,10 Juli 2016 nanti,” tutupnya.(arf/war)



×


Pemkot Tetapkan Jam Kerja Selama Ramadan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar