SIDRAP, BKM — Korban investasi bodong menggunakan mata uang Dinar yang beroperas di Kabupaten Sidrap, terus bertambah. Mereka berdatangan melapor ke Mapolres Sidrap.
Jika sebelumnya hanya dua orang, kini sudah berjumlah delapan orang. Enam korban yang baru datang melapor, Rabu (25/5), mengaku sebagai nasabah Yayasan Ummul Khaer pimpinan Ahmad Lusi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha, membeberkan enam korban yang baru datang melapor itu berasal dari berbagai daerah di Sulselbar.
“Ada laporan korban asal Kabupaten Polmas, Sulbar. Termasuk dari daerah lainnya. Semua laporan korban telah ditindaklanjuti. Total uang investasi mereka hingga ratusan juta,” kata Chandra yang dihubungi melalui telepon selularnya, kemarin.
Kepada korban lainnya yang belum melapor dan baru berencana melapor resmi, AKP Chandra menyarankannya untuk datang ke polres masing-masing daerah asalnya. Hal ini untuk memudahkan pemeriksaan BAP korban.
“Nanti polres asal yang menerima laporan mengkordinasikan ke kita sebagai sentra penanganan kasus ini. Langkah ini memudahkan korban dari luar Sidrap,” lontar Chandra, yang saat dihubungi sedang berada di Mapolda Sulselbar.
Terpisah, Pemerhati Sosial Ekonomi Sidrap, Andi Ikhsan Hamid yang dimintai tanggapannya terkait banyaknya masyarakat menjadi korban investasi bodong yang tidak jelas pengelolanya, mewanti-wanti untuk selalu waspada.
Ikhsan Hamid mengklaim, praktik investasi uang dinar yang dijalankan Ahmad Lusi cs, ilegal dan cenderung bersifat “money game”.
“Artinya, permainan uang untuk mencari keuntungan di balik praktik investasi uang dinar itu. Apalagi, Yayasan Ummul Khaer yang digunakannya bukan lembaga pengelola keuangan non perbankan. Apalagi sampai menjanjikan keuntungan melebihi ambang batas yang tak masuk akal,” kata Ikhsan yang ditemui di sebuah warkop di Pangkajene, Rabu (25/5).
Ikhsan menilai, bisnis yang dijalankan Ahmad Lusi cs tak layak disebut usaha investasi. Melainkan bisnis yang sarat dengan penipuan.
“Sekarang ada gejala budaya konsumsi sangat tinggi, sehingga orang mudah tertarik pada penawaran investasi dengan berbagai modus imbal hasil sangat besar. Konsumen jasa investasi itu harus cerdas menanamkan modalnya, karena banyak yang menjadi korban investasi yaang tidak jelas izinnya dan siapa pengelolanya,” jelasnya.
Investasi bagi sebagian orang memang sering diartikan sebagai cara cepat untuk kaya. Sebagian yang lain mengasosiasikannya dengan penipuan, karena maraknya pemberitaan tentang penipuan berkedok investasi.
Dalam modus tawaran investasi bodong ini, banyak cara pelaku meraup keuntungan untuk diri sendiri. Misalnya, pelaku menggunakan skema ponzi atau dikenal juga sebagai ‘money game’. Cara ini tergolong banyak digunakan dalam penipuan investasi bodong.
Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Sidrap, Makmur Tahayya, menegaskan jika Yayasan Ummul Khaer yang dipimpin Ahmad Lusi tidak terdaftar di intitusinya.
“Secara formalitas yayasan ini tidak pernah terdaftar pada pemerintah. Jadi legalitas segala aktifitas Yayasan Ummul Khaer tidak resmi sama sekali alias ilegal,” tandasnya.
Sejauh ini, polisi telah berkoordinasi dengan pihak Bank Indonesia (BI). Selain itu, penyidik juga berencana menggandeng lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kan ada barang bukti empat tabungan rekening, masing-masing Bank Mandiri, BCA, BNI dan BRI yang telah disita. Nah rekening inilah yang akan ditelusuri. Yang jelas ada isinya rekening itu,” tandasnya.
Terpisah, Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar, mengisyaratkan akan adanya calon tersangka baru di balik kasus dugaan penipuan berkedok investasi ini.
“Tiga tersangka yang ada sekarang, Ahmad Lusi, Burhanuddin dan Yunus, belum final. Kami masih akan melakukan gelar perkara lanjutan untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan orang lain di luar ketiga tersangka,” kata Anggi.
Pada bagian lain, kata Anggi, pihaknya juga intens berkonsultasi dengan pihak BI untuk memastikan legalitas bisnis investasi uang dinar itu.
“Anggota sudah ada di Makassar untuk berkonsultasi dengan pihak BI. Intinya, menanyakan apakah uang dinar itu boleh diperjualbelikan atau tidak,” kata Anggi. (ady/rus/b)
Korban Investasi Bodong Terus Bertambah
×

