MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar mengalami kerugian besar akibat tidak efektifnya pemberlakuan Peraturan Daeraj (Perda) tentang Pajak Rumah Kos. Padahal, jika perda ini diberlakukan secara maksimal, pemkot bisa mendapatkan pundi-pundi penghasilan hingga mencapai miliaran rupiah per tahun.
Jumlah tersebut mengacu pada makin banyaknya rumah kos yang bertebaran di 14 kecamatan dalam wilayah Kota Makassar. Kehadirannya bak jamur di musim penghujan. Bahkan banyak diantaranya yang tak terdeteksi.
Di kawasan kompleks perumahan, rumah kos kian banyak didirikan. Begitu pula ruko yang disulap dan disekat-sekat menjadi kamar untuk kemudian disewakan.
Bahkan ada toko yang sebagian diantaranya dijadikan tempat berjualan, dan sebagian lainnya dibuat sebagai kamar kos. Seperti Toko Forum 21 di Jalan Rappocini yang terbakar beberapa waktu lalu. Kondisi seperti ini sangat rawan menimbulkan persoalan.
Menyikapi persoalan itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Amar Bustanul berencana memanggil seluruh camat dan lurah dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan Perda Nomor 2/2012 tentang Pembangunan dan Penarikan Pajak Daerah Kos-kos di Makassar, yang tidak aktif pascaditetapkan.
Diakui Amar, sejak ditetapkan hingga tahun ini, perda tersebut tak pernah efektif diberlakukan. Akibatnya, pengusaha rumah kos dengan seenaknya membuat tempat usahanya tanpa menghiraukan aturan yang ada.
”Kami akan coba telusuri apa masalahnya sehingga perda rumah kos ini tidak berlaku efektif sampai sekarang. Karena saya perhatian saat ini rumah kos ada di mana-mana. Bahkan ada yang sengaja menyewa ruko lalu dijadikan kos-kosan. Padahal dari segi keamanan, ruko yang disekat-sekat seperti rawan jika terjadi sesuatu. Akses untuk menyelamatkan diri sangat sulit,” terang Amar.
Anggota Komisi C Bidang Pembangunan, Irwan ST membeberkan, saat ini rumah kos menjamur tanpa ada standar perizinan dan aturan sebagaimana mestinya. Hal itu dapat dilihat dari banyaknya rumah kos yang menyebar di wilayah pemukiman.
Ketua Fraksi PKS ini menilai, padatnya pemukiman di Kota Makassar yang salah satunya disesaki dengan rumah kos, menyebabkan intensitas kasus kebakaran terus meningkat. Karena itu, Iwan mendorong Pemkot Makassar untuk membuat regulasi khusus terkait standar keamanan rumah kos.
”Selama ini belum ada aturan, baik berupa perwali maupun perda yang secara detail mengatur soal Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah kos-kosan. Untuk itu, pemkot dari sekarang sudah harus mulai memikirkan itu, sebab ini sangat mendesak,” ungkap Irwan.
Standar keamanan tersebut, kata Irwan, misalnya setiap rumah kos harus dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, seperti yang disediakan hotel atau bangunan bertingkat lainnya. Apalagi jika kos-kosan tersebut masuk sebagai kategori berkelas, dengan jumlah kamar maksimal 10 petak, lengkap dengan pendingin ruangan dan lemari es.
“Idealnya, semua tempat usaha, termasuk kos-kosan sudah harus punya standar keamanan. Karena Peda Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengelolaan Rumah Kos hanya mengatur soal pajak untuk kategori 10 petak kamar ke atas. Soal standar kemanan secara umum tidak ada satu pasalpun yang diatur dalam perda,” bebernya. (ita/rus)
Perda Rumah Kos tak Efektif, Pemkot Rugi Besar
×

