SIDRAP, BKM — Pengelola sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Sidrap membandel. Mereka seolah tak menghargai umat muslim yang tengah menunaikan ibadah puasa, dan tak menggubris Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2012.
Hal itulah yang membuat tim gabungan penegak perda Pemkab Sidrap, yakni Satpol PP, TNI, Polri dan BNK turun menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan kafe nakal yang masih beroperasi di bulan ramadan ini.
Hasilnya, ada tujuh kafe kedapatan melanggar surat edaran dalam menyambut bulan ramadan, dan ketentraman dan ketertiban masyarakat (rrantibmas). Kafe itu yakni Kafe Mentari Pangajene, Jus Lawawoi, Gladis Lawawoi, Metro Lawawoi, Kafe Surya di Bojoe, Kafe Inul di Bojoe, dan Kafe Sederhana di Desa Bendoro.
Selain fakta didapatkan THM nakal masih beroperasi di bulan puasa ini, operasi yang melibatkan puluhan personel gabungan itu juga berhasil merazia 22 orang pramuria dari kafe yang digerebek tersebut.
Setelah didata, para pelayan kafe itu langsung dilakukan tet urine dadakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Sidrap. Hasilnya, ada tiga perempuan dan satu laki-laki dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis zat ampetamin. Sementara 18 pramuria lainnya, tidak terbukti mengomsumsi narkoba.
Keempat orang yang positif narkoba, yakni Indah dan Isma masing-masing dari Kafe Gladis, serta Udhin dan Sissi masing-masing dari Kafe Metro di Kecamatan Watang Pulu.
Usai didata, keempat orang itu diserahkan ke pihak unit Satuan Narkoba Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum.
Kasat Pol PP Sidrap, Zainal Arifin yang dikonfirmasi, Minggu (12/6) mengatakan, 22 pelayan kafe yang terjaring razia, langsung dites urin oleh BNK Sidrap yang dilakukan di pos jaga Satpol PP kantor DPRD. Hasilnya, empat pelayan kafe dinyatakan positif pengguna narkoba.
Setelah dites kencing, lanjut Zainal, ke 18 orang pelayan kafe yang tidak terbukti sebagai pengguna narkoba, diberikan peringatan dan dihimbau untuk tidak kembali melakukan aktivitasnya. Mereka juga harus meninggalkan kafe selama bulan ramadan.
“Kami berharap kepada seluruh pelayan kafe ini, semoga operasi gabungan ini merupakan yang pertama dan terakhir. Apabila masih ditemukan beroperasi selama bulan ramadan, akan dikirim ke Panti Mattirodeceng Makassar,” cetusnya.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Adriyan Frederick Kopong, kemarin sudah melakukan proses penyidikan terhadap empat pelayan kafe yang positif narkoba. “Kita masih kembangkan darimana dia mendapatkan narkoba,” ujarnya. (ady/rus/b)
7 THM Nakal Ditemukan Beroperasi
×

