MAKASSAR, BKM– Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencarian Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial(Fasos) DPRD Makassar, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pemilik perusahaan properti, Along usai lebaran Idul Fitri mendatang.
” Insya Allah jika tidak ada halang melintang, pada hari Senin (11/7) akan ada rapat pansus bersama pengembang PT Villa Mutiara,” ungkap Ketua Pansus Fasum Fasos, Abdul Wahab Tahir, di kantor DPRD Makassar, Rabu (29/6).
Pemanggilan tersebut lanjut Wahab, guna meminta keterangan dan klarifikasi terkait aset Pemkot yang dijual kepada PT Villa Mutiara, yang diduga menggunakan surat garapan palsu.
Seperti diketahui aset tersebut merupakan lahan yang menjadi lokasi perkemahan, tepatnya di Caddika Kelurahan Bulorokeng, Kecamatan Biringkanaya.
“Pansus ingin mengetahui, bagaimana aset tersebut bisa berpindah tangan ke pihak pengembang, apalagi sejauh ini rapat pembahasan di pansus soal lokasi perkemahan di Caddika baru kali ini dilakukan pemanggilan,” katanya.
Selain PT Villa Mutiara yang akan dipanggil Pansus, sejumlah nama yang pernah menjabat sebagai aparat di pemerintahan juga akan diundang. Seperti mantan camat dan lurah yang menjabat saat aset tersebut dilepas kepihak pengembang.
“Surat garapan yang digunakan untuk menjual tidak mungkin ada jika tidak ada tandatangan lurah, makanya itu kita mau panggil lurah menjabat saat itu,” ujarnya.
Menurutnya, surat garapan palsu tersebut dilakukan dengan keterlibatan warga, lurah dan pejabat struktural saat itu.”Data yang dipegang pansus sudah valid, sejumlah pejabat struktural terlibat dalam penjualan aset pemkot, mulai dari masyarakat hingga pejabat elit yang menjabat ditahun 2011,” bebernya.
Sekitar 7 hektar dari 9,1 hektar luas lahan perkemahan Caddika yang dikuasasi PT.Villa Mutiara lanjut Wahab, akan menyeret beberapa nama pejabat, baik yang sudah pensiun maupun masih berada distruktur pemerintahan saat ini.
Selain itu notaris yang bertandatangan dalam surat garapan tersebut.”Untuk memuluskan penjualan aset tersebut juga menggandeng notaris, notaris ini juga bakal kita panggil,” singkatnya.
Sementara itu, anggota Pansus, Mesyakh Reimon Rantepadang juga mengatakan, hasil dari penelusuran pansus terkait aset caddika hanya akan mengarah pada dua rekomendasi yang bakal dikeluarkan pansus, pertama langkah politik yakni pihak terkait harus mengembalikan aset tersebut ke pemkot, kedua adalah langkah hukum.
“Jika pihak terkait menolak mengembalikan, maka langkah hukum-lah yang akan direkomendasikan pansus yakni dengan menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian dan kejaksaan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut,” tuturnya.(ita/war)
Dewan Panggil Bos Pengembang Usai Lebaran
×

