MAKASSAR, BKM — Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Kadis Tarkim) Sulsel, Andi Bakti Haruna menanggapi ribut-ribut terkait sejumlah proyek diduga ‘siluman’ di dinas yang dipimpinnya. Ia mengklaim apa yang dilakukan tak melanggar.
Menurutnya, semua program atau kegiatan yang direncanakan dimasukkan dalam rencana kegiatan. Namun itu baru rencana, belum bisa disimpulkan 100 persen akan dilaksanakan.
Usulan rencana itu harus dibahas terlebih dahulu di DPRD Sulsel. Setelah dibahas, lahirlah draft APBD yang selanjutnya dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jika disetujui, menjadi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA).
“Tugas Tarkim untuk melaksanakan program-program yang ada di DPA. Itu yang menjadi acuan karena sudah diasistensi Kemendagri. Saya laksanakanmi sesuai aturan,” ungkapnya kepada wartawan di kantor Gubernur Sulsel, Selasa (26/7).
Adapun kegiatan-kegiatan yang dikerjakan menggunakan dana hibah, seperti yang disoroti sebagai proyek siluman, pada dasarnya tidak melanggar jika dimasukkan dalam satu kegiatan dengan beberapa alasan. Apalagi ada surat resmi dari pihak yang membutuhkan untuk dibantu sesuai kemampuan.
Dia melanjutkan, dimasukkan dalam satu mata kegiatan karena tidak bisa membuat nomenklatur baru di perubahan anggaran. Itulah sebabnya kenapa ditempatkan pada kegiatan yang sudah eksis.
Selain itu, lanjut dia, juga akan mengefisiensi tenaga, karena tidak perlu menunjuk pelaksana kegiatan baru yang juga berpengaruh pada honorarium. Pengurusan administrasi kegiatan juga lebih efektif.
Itulah sebabnya sehingga ada kegiatan yang tidak berhubungan dengan proyek Wisma Negara misalnya, tapi dimasukkan ke situ.
“Jadi tidak ada itu yang namanya proyek siluman. Dan saya kira apa yang dilakukan tidak melanggar. Apalagi kan kegiatannya sudah berjalan dan sudah diaudit ternyata tidak ada masalah,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu’mang mengatakan untuk teknis pengelolaan kegiatan seperti itu, sebaiknya ditanyakan ke Sekda. Namun secara umum, dia menilai, apa yang diributkan itu tidak perlu. Apalagi, anggaran untuk melaksanakan kegiatan yang disebut-sebut ‘siluman’ bentuknya dana hibah atau bantuan.
“Yang tidak boleh itu yang betul-betul fiktif. Ini kan kegiatannya ada. Cuma, untuk teknis pengelolaannya coba tanya Pak Sekprov,” jelasnya.
Menurut Wagub, apa salahnya membantu kegiatan-kegiatan yang meningkatkan performa Sulsel. Tinggal bagaimana menjalin komunikasi yang efektif dengan DPRD.
Dia mengemukakan, metode pelaksanaan kegiatan yang menggunakan dana hibah itu juga dilakukan gubernur-gubernur yang dulu. Cuma memang dia mengakui jika pengelolaan keuangan dan kegiatan saat ini memang agak berbeda dengan sebelum-sebelumnya.
“Makanya, teknisnya tanyakan ke Pak Sekda,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Ariady Arsal mulai mengalah soal daftar proyek “siluman” yang melekat pada item proyek pembangunan Wisma Negara senilai Rp60,7 miliar lebih dalam APBD tahun 2015 lalu. Meski mengalah karena sudah lewat, namun Ariady tetap menyesalkan kinerja Distarkim saat itu.
“Seharusnya Dinas Tarkim menindaklanjuti saran Komisi D saat saya yang memimpin rapat ketika itu. Namun kenyataannya Dinas Tarkim tidak memisahkan proyek Wisma Negara dengan paket yang ada di dalamnya,” ujar Ariady, kemarin.
Komisi D tetap mengakui adanya kesalahan administrasi “Kita kan sudah perintahkan agar dipisah, namun yang terjadi Tarkim tidak mengubahnya,”tegas Ariady.
Menurut legislator PKS Sulsel ini, anggaran ke sejumlah kegiatan seperti Wisma Polwan di Panaikang, rehab Aula Polda dan lainnya, sifat keuangannya adalah hibah bansos. Untuk itu, jika ada peraturan yang tidak membolehkan hibah, maka tentu di dewan juga tak akan menyiapkan anggaran tersebut.
Sementara legislator Golkar, Kadir Halid yang getol menyoal proyek siluman tersebut, mengaku memiliki data terkait sejumlah proyek sejak tahun 2014 lalu. “Meski saya baru dilantik di 2015, namun sudah memiliki data sejak APBD tahun 2014 lalu,” ujar pengganti Adnan Purichta Ichsan ini.
Wakil Ketua Komisi D, Rudi Piter Goni juga menyayangkan cara kerja Distarkim yang mengabaikan saran dan masukan anggota dewan saat itu. “Ini yang akan kita cermati dalam pembahasan mendatang,” kata legislator PDIP ini.
Rapat kerja Komisi D dengan Dinas PSDA berlangsung lancar. Hanya saja dewan berharap agar pembangunan irigasi di kabupaten merata dan adil. Jika merujuk pada ketentuan irigasi dapat dibangun bila areal pertanian memiliki luas 1000 hingga 3000 hektare, sementara di Selayar dan Bantaeng tak ada areal pertanian seluas tersebut.
Kadis PSDA Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengaku akan mencari pendukung Undang-undang Nomor 7 tahun 2004 bahwa pemerintah kabupaten bisa meminta ke pemprov untuk pembangunan irigasi, sepanjang daerah tersebut tidak mempunyai anggaran. (rhm-rif/rus)
Kadis Tarkim Klaim tak Melanggar
×

