pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

24 Ribu Bentor Beroperasi di Makassar

MAKASSAR, BKM–Populasi kendaraan umum jenis becak motor atau bentor di kota ini kian tak terkendali. Hingga saat ini sudah tercatat 24 ribu bentor beroperasi di dalam wilayah Kota Makassar.

Makin banyaknya populasi bentor menyebabkan zona wilayah operasional bentor yang dikeluarkan Pemkot Makassar tak lagi dipatuhi.
Bahkan mereka terang-terangan sudah melalui jalan protokol seperti AP Pettarani, Urip Sumiharjo, Sudirman, Sultan Alauddin.
Sesuai Peraturan Wali Kota Makassar nomor 22 tahun 2012 tentang pengendalian operasional kendaraan bentor, hanya empat wilayah yang “dihalalkan” atau disetujui beroperasi yakni Kecamatan Manggala, Tamalate, Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea.
Kepala Humas Dishub Kota Makassar, Asiz Sila mengatakan, Dishub Kota Makassar tidak memiliki kewenangan untuk menindak tegas bentor yang beroprasi di jalan protokol di dalam Kota Makassar. Sehingga dia berharap petugas kepolisian dapat menindak tegas seperti memberikan surat tilang terhadap pengemudi bentor. “Dishub Makassar tidak dapat menindaki keberadaan bentor yang beroprasi di jalan protokol. Dishub Makassar hanya memiliki wewenang untuk mengatur arus lalu lintas saja, sementara yang dapat bertindak tegas itu adalah pihak Kepolisian,” kata Asiz Sila kepada BKM, Selasa (30/8).
Sejauh ini kata dia, Dishub Kota Makassar telah mencatat sebanyak 24 ribu unit bentor yang ada. “Keberadaan bentor tidak sesuai ketentuan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI). Kemenhub RI menegaskan, kendaraan umum harus menempatkan penumpangnya di belakang dan pengemudi harus berada di depan. Sedangkan bentor sendiri memiliki roda tiga dan pengemudi berada di belakang dan penumpang di depan,” tegasnya.
Ia juga meminta meminta agar pembuatan bentor di Makassar sudah tidak ada lagi dan itu sudah kami koordinasi kepada pihak perusahaan.
Terpisah, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Hamka Mappaita tak menepik maraknya aktifitas bentor yang beroperasi di pusat keramaian kota terlebih lagi di jalan protokol.
“Memang kami akui bentor marak beroperasi di jalan protokol dan jalan provinsi. Kami akan melakukan tindakan tegas jika ada bentor yang melanggar ketentuan di Perwali Nomor 22 Tahun 2012,” beber Hamka.
Hamka juga menegaskan, selain menindak tegas bentor di jalan protokol dengan melayangkan surat tilang, polisi juga akan melakukan sosialisasi agar bentor bisa diarahkan ke lokasi yang telah disepakati. “Kita telah menyepakati kalau bentor hanya beroperasi di kompleks perumahan dan perkampungan saja,” kata Hamka.(arf-ish/war)



×


24 Ribu Bentor Beroperasi di Makassar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar