pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

LAD Bersoal, Bupati-Wabup Malah ke Afsel

GOWA, BKM — Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan meninggalkan daerahnya dan berangkat ke Afrika Selatan (Afsel). Keberangkatannya dilakukan di tengah kisruh Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD).
Adnan disebutkan terbang menuju ke Afsel pada 17 September. Kunjungan ini terkait rencana kerja sama KKN (Kuliah Kerja Nyata) Kebangsaan Unhas dan Pemkab Gowa menyangkut rekam jejak Syekh Yusuf.
Ikut dalam rombongan, Direktur PDAM Gowa, Hasanuddin Kamal, Ketua DPRD, H Anshar Zaenal Bate, Wakil Bupati, H Abd Rauf Malaganni, Ichsan Yasin Limpo serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) KKN Unhas, Dr Asrullah.
Keberangkatan mereka terkonfirmasi melalui Kabag Humas Pemkab Gowa, Andi Tenriwati Tahri. ”Iya, Pak Bupati berangkat ke Afrika Selatan. Kalau Pak Wabup, berangkat dalam kapasitasnya sebagai Pelaksana Tugas Kadis Diknas,” ujarnya ketika dihubungi, kemarin.
Di saat petinggi Gowa berada di luar negeri, beredar informasi jika kisruh pembentukan LAD yang menyisakan polemik berkepanjangan, bakal segera berakhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Soedarmo menyatakan jika Perda Nomor 5 tahun 2016 LAD Gowa tersebut harus dibatalkan.
Hal itu disampaikan Soedarmo seperti dikutip dari media online di Jakarta, Sabtu (17/9). Dalam pernyataannya, Soedarmo memerintahkan agar Pemprov Sulsel segera membatalkan Perda LAD tersebut dalam jangka waktu dua sampai tiga pekan ke depan, sejak masuknya surat dari keluarga Kerajaan Gowa.
Jika Pemprov Sulsel tidak membatalkannya, maka menurut Soedarmo, pihak kementerian yang akan langsung melakukannya.
Soedarmo mengaku prihatin dan menganggap dalam Perda LAD tersebut ada yang aneh. Dia meminta agar pemangku atau pihak keturunan keluarga kerajaan Gowa segera bersurat kepada Gubernur Sulsel memohon pembatalan Perda LAD.
Menurut Soedarmo, perda di tingkat kabupaten/kota mesti melalui pemerintah provinsi. Namun, jika Pemprov Sulsel tidak bisa menyelesaikannya, maka pihak Kemendagri akan mengambil alih persoalan yang lagi bergejolak di Kabupaten Gowa ini.
“Saat ini kita mau mempelajari dulu dokumen yang diberikan. Sambil pengacaranya juga jalan untuk tindakan lain yang dipersoalkan. Kemudian menunggu juga pihak keluarga kerajaan bersurat ke gubernur untuk pembatalan. Nanti dilihat bagaimana sikap gubernur, bagaimana langkah gubernur,” ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Gowa yang juga anggota Pansus LAD, Asriadi Arasy yang dikonfirmasi, Minggu (18/9), menanggapi hal itu. Menurut Asriady, Kemendagri berhak memerintahkan agar Perda LAD tersebut dibatalkan dengan berbagai pertimbangan. Apalagi jika masalah ini bisa memicu terjadinya konflik horizontal yang berdampak pada masyarakat.
Hanya saja, legislator Partai Demokrat itu berharap masalah ini dapat dicarikan solusinya. Bagaimana pihak pemerintah dan keluarga keturunan kerajaan dapat duduk bersama, agar perda ini bisa diterapkan dengan baik sesuai dengan fungsinya untuk melestarikan, menjaga dan mempromosikan budaya yang ada di Kabupaten Gowa.
“Tugas kami selaku anggota dewan sudah selesai dalam pembahasan dan mengesahkan Perda LAD. Terkait adanya sikap Kemendagri memerintahkan agar perda tersebut dibatalkan, itu wajar jika persoalan ini berdampak pada konflik horizontal. Saya hanya berharap agar perda LAD ini jangan dianggap keliru. Pihak pemkab dan keluarga keturunan kerajaan harus duduk bersama,” saran Asriadi.
Sementara Bupati dan Ketua DPRD Gowa belum bisa dikonfirmasi terkait pernyataan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri ini. (sar/rus)




×


LAD Bersoal, Bupati-Wabup Malah ke Afsel

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar