RANTEPAO, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Toraja saat ini telah mengantongi calon tersangka baru kasus pengadaan bibit di Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKP3) Kabupaten Toraja Utara tahun 2013.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah PPK Damaris dan mantan Kepala BKP3 Yohanis Palamba.
Atas perbuatan kedua tersangka, Kejari melansir kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp600 juta. Dimana, setengah dari kegiatan ditengarai fiktif. Diduga dua tersangka ditengarai menerima aliran dana dari kasus ini.
“Nama dan identitas calon tersangka baru telah dikantongi Kejari. Nama dan indentitas tinggal menunggu waktu untuk dipublikasikan,” terang Kasi Intel Amri Kurniawan SH kepada BKM, Selasa (21/2).
“Kami terus mendalami dan mengembangkan keterangan tersangka Damaris. Tidak menutup kemungkinan calon tersangka bisa menyeret mantan anggota legislatif,” tambah Amri.
Amri mengaku, Kejari tidak gegabah menyebutkan siapa calon tersangka baru. Amri mengatakan, kemungkinan calon tersangka lebih dari satu orang.
“Kami tidak padang bulu menyeret siapa tersangka korupsi di BKP3 Toraja Utara sebab pemberantasan korupsi tidak kenal siapa orangnya. Yang pasti begitu didukung bukti kuat kami akan seret,” tegas Amri. (gus/c)
Kejari Kantongi Calon Tersangka Baru Pengadaan Bibit BKP3
×

