MAKASSAR, BKM– Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel, mengapresiasi sikap Mahkamah Agung (MA) RI yang mengeluarkan putusan dan mengabulkan gugatan Walhi, terkait rencana pemerintah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
MA dalam putusannya menilai peraturan presiden nomor 18/2016 bertentangan dengan kerangka hukum pencegahan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aktifis dari Walhi Sulsel, Asmar Exwar mengatakan, ada tujuh kota yang berencana membangun PLTsa, yakni Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar. “Kami mengapresiasi secara positif dikabulkannya gugatan kami. Peraturan Presiden No.18/2016 tentang percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTsa) menjadi acuan dalam membangun PLTsa di sejumlah lokasi yang ada di Indonesia, termasuk Makassar,” jelas Asmar.
Asmar menilai, rencana pembangunan PLTsa itu dinilai tidak efektif dan akan memunculkan persoalan baru karena akan menghasilkan polusi udara yang mengkhawatirkan.
“Polusi udara yang dihasilkan akan berbahaya bagi kesehatan, “ungkapnya.
Dia menegaskan lagi, menghadirkan PLTsa bukan cara tepat untuk pengelolaan sampah. Masih ada strategi atau metode lain yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Menurutnya, dalam konteks pengelolaan sampah, minset pemerintah jangan hanya didorong ke arah pengelolaan energi. Harus ada strategi jitu yang diterapkan dari hulu ke hilir dengan mempertimbangkan aspek lingkungan.
Dia melanjutkan, ditolaknya Peraturan Presiden No. 18/2016 merupakan kado indah menjelang peringatan hari sampah.
Dia menegaskan, Walhi dan NGO lingkungan lain akan mengawal fatwa MA itu agar bisa dilaksanakan sesuai keputusan yang telah diambil.
Sehari sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto membenarkan dikabulkannya gugatan Walhi oleh MA hingga berdampak pembatalan pembangunan PLTS.
Meski adanya putusan MA, Danny sapaan akrab wali kota mengaku tetap tidak tinggal diam. Dia tinggal menungguperubahan peraturan presiden (Perpres) tentang PLTS. Bahkan sebelumnya, pemerintah kota telah mendapat penawaran dari investor di berbagai negara seperti Denmark, Cina, Kanasa dan Amreika yang bersedia untuk membangun PLTS di TPA Tamanagapa melalui tender.
“Kita masih fokus untuk menyelesaikan masalah perubahan perpres di pusat, dan kemudian membuka tender. Ini masalahnya karena perpres itu digugat dan dibatalkan. Itumi kita masih fokus untuk membicarakannya,” tutur Danny.
Lebih jauh kata Danny, dirinya akan ke Jakarta untuk membicarakan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat dengan harapan segera menemukan solusi atas permasalahan yang ada. “Senin depan saya dipanggil untuk membicarakan itu. Yang menjadi perhatian adalah mutu udara yang harus disempurnakan. Sehingga aturannya masih dalam penyusunan kembali,” katanya.
Terpisah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Kota Makassar patuhi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di kota Makassar.
“Adanya putusan dari MA itu menunjukkan ada yang salah dari prosedur atau izin dari pemkot terkait PLTS. Hanya saja, putusan itu bukan berarti menggugurkan pembagunannya, mungkin ada sarat yang belum terpenuhi,” tegas Sekertaris Komisi D DPRD Makassar, Hamzah Hamid saat dihubungi di gedung DPRD Makassar.(rhm)

