pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Soal CoI, Pemprov Serahkan Kontra Memori Banding ke MA

MAKASSAR,BKM — Putusan PTUN Makassar menyatakan tidak menerima gugatan penggugat Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel terkait pembangunan di Centre Point of Indonesia (CoI), membuat Walhi tak tinggal diam.

Walhi kembali melakukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung. Pernyataan Kasasi Walhi tersebut tertuang dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 11/G/LH/2016/P.TUN.Mks, tertanggal 14 Februari 2017, yang ditandatangani oleh Edi Kurniawan sebagai kuasa hukum Walhi dan disahkan oleh Panitera PTUN Makassar, Yusuf Tamin.
Kepala Bagian Bantuan Hukum Pemerintah Provinsi Sulsel, Marwan Masyur menyatakan, sudah menerima memory kasasi tersebut dan Senin (13/3) akan menyetor kontra memori kasasi di Mahkamah Agung. Namun pihaknya menanyakan alasan Walhi melakukan Kasasi. Menurut Marwan, tindakan Walhi sangat tidak beralasan.
“Kalau masalah materi memory kasasi dari Walhi, ini dari pengetahuan hukum saya sebenarnya alasan-alasan yang dikemukakan itu bukan merupakan alasan untuk melakukan kasasi. Tapi kami hargai dan sudah tuangkan jawabannya dalam kontra memory kasasi. Kami serahkan ke majelis hakim mahkamah Agung hari Senin,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/3).
Ia menambahkan, terkait masalah statemen dari Walhi bahwa pihak pemprov harusnya menghentikan pembangunan CoI dan menghargai proses hukum, jelas Marwan, pasal 67 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1985 tentang peralihan tata usaha negara, itu dijelaskan bahwa gugatan itu tidak membatalkan atau tidak menghalangi dalam pelaksanaannya putusan TUN.
“Terus memang di ayat (2) memang ada bahwa untuk menunda pelaksanaannya itu, boleh-boleh saja dilaksanakan tapi tergantung majelis dan itu biasanya dilakukan peradilan tingkat pertama. Dan seperti kita ketahui peradilan tingkat pertama sudah lewat yakni bandingnya. Kalau menurut saya tidak berasalan apa yang di kemukakan oleh Walhi,” jelas salah satu kuasa hukum dalam perkara ini.
Sebelumnya, Direktur Walhi Sulsel, Asmar Exwar mengatakan, dengan resmi, pihaknya selaku pembanding penggugat mendaftarkan secara resmi upaya kasasi sebagai wujud penolakan pembangunan CoI.
“Kami (Walhi) selaku pembanding/semula penggugat mendaftarkan secara resmi upaya Kasasi tersebut, maka proses hukum terhadap perkara gugatan terhadap izin lokasi dan izin pelaksanaan proyek reklamasi CoI yang menjadi obyek sengketa masih terus berjalan, sehingga tentunya pelaksanaan proyek reklamasi CoI tersebut masih dalam status ‘bermasalah secara hukum’ dalam konteks prosedur penerbitannya sehingga kami tetap pada dalil bahwa proyek tersebut sangat berpotensi terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang lebih massif ke depan,” jelas Asmar.
Sementara, Haswandy Andy Mas selaku Kuasa Hukum Walhi mengungkapkan PTUN Makassar tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti serta fakta yang diajukan, sehingga Putusan PTUN Makassar telah salah menerapkan hukum dan lalai memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Peraturan perundang undangan.
“Putusan Pengadilan Tinggi TUN Makassar yang kami nyatakan Kasasi tersebut adalah putusan yang tidak cukup dalam pertimbangannya karena hanya mengambil keseluruhan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dengan memberikan sedikit perbaikan. Di sisi lain PTUN Makassar tidak mempertimbangkan keseluruhan bukti-bukti serta fakta-fakta yang kami ajukan. Sehingga Putusan PTUN Makassar telah salah menerapkan hukum dan lalai memenuhi syarat – syarat yang ditentukan oleh Peraturan perundang undangan,” bebernya.
Menanggapi hal ini, Koordinator Forum Informasi & Komunikasi – Organisasi Non Pemerintah (Fikornop), Asram Jaya mengatakan, harusnya Pemerintah Provinsi Sulsel menghentikan pembangunan untuk menghormati proses hukum.
“Dalam konteks good governance, seharusnya pelaksanaan reklamasi dihentikan oleh Pemprov sebagai upaya atau penghormatan terhadap proses hukum yang masih berjalan seiring upaya Kasasi yang dikakukan oleh Walhi dan Aliansi Selamatkan Pesisir. Hal ini juga untuk menghindari adanya kerugian yang akan dialami masyarakat serta calon pembeli property di areal reklamasi,” pungkasnya. (rhm)



×


Soal CoI, Pemprov Serahkan Kontra Memori Banding ke MA

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar