pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Minimarket Bebas Bersaing Dengan Kios

MAKASSAR, BKM– Dinas Perdagangan Kota Makassar ternyata tidak dapat mengambil tindakan tegas ke minimarket yang beroperasi berdekatan dengan kios milik masyarakat.
Alasannya, pemkot belum memiliki regulasi yang mengatur tentang hal itu.
“Regulasi yang ada hanya mengatur minimarket dapatberoperasi jika memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH). Saya tidak katakan pemerintah kota izinkan minimarket beroperasi berdekatan dengan toko atau kios kecil milik masyarakat,” ucap Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Muh Yasir saat dihubungi melalui via ponselnya, Rabu (29/3).
Bahkan kata Yasir yang masih berada di Jakarta, setiap minimarket dapat bersaing dengan toko atau kios kecil milik masyarakat. “Saya belum tahu jelas aturanya apakah di perwali atau perda, yang jelas kami tidak bisa larang. Saya ini masih di Jakarta nanti saya lihat regulasinya itu,” tutupnya.
Sehari sebelumnya, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan melakukan kajian atas regulasi tambahan tentang syarat berdirinya minimarket di Makassar. Hal ini dipicu agar usaha milik masyarakat tidak mengalami kerugian apalagi bangkrut karena banyaknya minimarket yang merajalela.
Legislator Makassar, Hamzah Hamid mengatakan, menjamurnya minimarket hingga merambah kepemukiman penduduk telah membawa dampak negatif diantaranya banyak mematikan usaha milik masyarakat kecil.
“Lokasinya sudah sangat berdekatan, kini juga mulai dibangun dipemukiman penduduk yang rata-rata masyarakat juga membuka warung dan kios,” ungkapnya.
Legislator Fraksi PAN Makassar ini mengusulkan agar minimarket tidak terlalu berdekatan dengan kios warga serta ada batasan agar tidak terlalu memasuki wilayah pemukiman. Hal teknis seperti itu perlu diatur oleh Pemkot termasuk penetuan jarak pembangunan minimarket agar tidak terlalu mempengaruhi transaksi di kios yang semakin mengalami penurunan.
“Regulasi ini hanya untuk mendorong peningkatan transaksi usaha kecil sebab keberadaan minimarket yang jaraknya hanya 50 meter bahkan ada yang saling berhadap-hadapan sangat merugikan masyarakat bawah,” jelasnya.
Ia juga mendorong pemerintah membuat program gerakan membeli kepada tetangga sebagai bentuk kepedulian bagi pelaku usaha kecil, dimana program itu, dapat membantu apalagi sejumlah prodak yang dijual dikios jauh lebih murah daripada di minimarket.
“Contohnya air galon jika dibeli di minimarket harganya sampai Rp25.000 namun di kios milik warga hanya Rp17.000 ada selisih Rp5.000 dengan jenis barang yang sama,” ucapnya.
Kendati demikian, ia menyadari jika keberadaan minimarket telah banyak menyerap tenaga kerja untuk mengurangi jumlah pengangguran, namun dia menyayangkan jarak yang terlalu rapat yang hingga saat ini belum ada aturan tegas dari pemerintah.
“Disisi lain kita bersyukur banyak masyarakat yang dulunya menganggur kini ada aktifitasnya berkait usaha seperti ini namun tidak salah juga kalau ada aturan yang mengikat,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim juga mengatakan gerakan belanja di kios ini patut dijalankan selain sebagai bentuk protes atas banyaknya minimarket yang ilegal juga untuk meningkat usaha masyarakat kecil.
“Pemerintah harus mendorong agar minat masyarakat belanja di kios tradisional masih ada dan pemkot pasti tahu kebijakan pemerintaha harus mendahulukan pembangunan serta peningkatan ekonomi dimasyarakat di lorong,”katanya. (arf)



×


Minimarket Bebas Bersaing Dengan Kios

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar