MAKASSAR, BKM– Pengetatan jam operasional restoran dan rumah makan serta warung kopi selama bulan Ramadan yang diatur oleh Pemkot Makassar ternyata tidak ditanggapi secara positif oleh para pelaku bisnis ini di kota ini.
Walaupun dilarang buka terang-terangan pada siang hari selama bulan Ramadan, rumah makan dan warung kopi tetap saja mengindahkan aturan tersebut. Mereka khawatir kalau tidak buka pendapatannya menurun.
Dari pantauan BKM, di kawasan Jalan Boulevard, Kamis (1/5) siang. Warung kopi (warkop) lebih dominan menghiasi kawasan tersebut. Tiga hari belakangan ini, beberapa warkop sudah mulai beroperasi mengejar target pendapatan yang telah ditentukan. Menutup sebagian pintu masuk menjadi cara jitu para pemilik usaha untuk mengelabui masyarakat yang berada di luar.
Salah satu warkop di kawasan Jalan Boulevard yang cukup ramai dikunjungi masyarakat khususnya laki-laki yakni warkop Sami. Dari luar kendaraan baik roda dua ataupun roda empat terlihat cukup banyak terparkir. Di lokasi parkiran, gumpalan asap rokok dan aroma kopi sudah cukup terasa terlebih ketika sudah berada tepat di pintu masuk.
Memasuki ruangan, meja dan kursi sudah banyak diisi pengunjung. Tawa dan canda menyatu dengan secangkir kopi dan rokok yang telah ada di atas meja masing-masing pengunjung.
Ansar salah seorang pengunjung mengaku, sudah tiga hari ngumpul di warkop Sami. Warkop yang menyediakan kopi seharga Rp15 ribu dipilih karena lokasinya yang tidak begitu jauh dari tempat dia bekerja. “Tiga hari puasa saya kesinimi, mauki ke warkop lain jauhki juga,” akunya.
Melihat kondisi itu, Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) Sulsel, Abu Thoriq mengaku sangat sedih dan gelisah melihat banyak pelaku usaha membuka tempat usahanya secara terang-terangan dan di waktu yang masih siang atau bukan selepas ashar.
Menurutnya, pelaku usaha makanan ataupun kopi yang membuka usahanya siang hari dan mereka termasuk sebagai makhluk Allah, maka orang tersebut telah ingkar kepada Allah. Sedangkan bagi orang yang tidak bertuhankan Allah dan membuka usahanya maka orang tersebut dikatakan kafir.
“Pada prinsipnya kami FPI geram dengan kelakuan-kelakuan seperti itu. Dan kami tetap akan konsolidasi dengan umara kita dengan harapan di suatu masa kita bisa bersama umara menyikapi bab-bab yang terkait itu. Apalagi inikan sangat tidak menghargai ditambah pernyataan-pernyataan yang luar biasa untuk menghormati orang yang tidak puasa, apanya yang mau dihargai orang tidak puasa,” sebutnya.
Dalam waktu dekat ini FPI Sulsel, akan meminta kepada pemerintah kota untuk bersikap menyikapi persoalan yang ada. “Kita harapkan pemerintah kota turun tangan menyikapi hal itu. Termasuk melakukan sidak ke pelaku usaha yang melanggar ketentuan yang telah diatur terkait penutupan tempat usaha di bulan ramadan,” katanya.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar menyebut telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku usaha termasuk warkop. Hanya saja khusus warung makan ataupun warkop, Dinas Pariwisata tidak melarang pelaku usaha membuka usaha di siang hari dengan catatan tidan transparan.
“Kita sudah edarkan surat dan khusus rumah makan atau warkop kita himbauan untuk tidak terang-terangan membuka apalagi dengan membakar ikan dipinggir jalan, dan begitu juga warkop tidak buka secara terang-terangan,” jelas Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Makassar, Andi Karunrung. (arf)

