MAKASSAR, BKM– Keberadaan Perda nomor 10 tahun 2011 tentang kos-kosan (pemondokan) di Kota Makassar hingga kini belum bertaji. Padahal, perda itu telah berlaku sejak tahun 2012 lalu. Indikasi kurang optimalnya perda itu adalah minimnya pemilik rumah kos yang mengurus izin.
Bahkan dewan menduga banyak rumah kos yang tidak berizin menjadi tempat maksiat.
Sementara anggaran sosialisasi perda itu mencapai Rp2,8 miliar. Hal ini ditegaskan dewan saat melakukan peninjauan di sejumlah rumah kos.
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said, membeberkan, bahwa banyak aktivitas rumah kos di Makassar tidak sesuai dengan perda.
“Memang perda itu tidak pernah diterapkan sama pemkot, sehingga pengelolaan rumah kos ini tidak sesuai harapan,”ungkapnya saat di Gedung DPRD Makassar, Senin (14/8).
Legislator Fraksi Golkar ini juga menuturkan, ia mencontohkan permasalahan yang sering ditemukan yakni parkiran, kemudian pelayanan hak dan kewajiban anak kos maupun tentang izin.
“Saya berharap ke pemerintah untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran perda yang dilakukan oleh pengusaha rumah kos,” ucapnya.
Sementara itu, anggota Komisi B, Hasanuddin Leo, menambahkan, seharusnya setiap bangunan atau rumah kos yang didirikan di Kota Makassar memiliki regulasi yang kuat kemudian didasari oleh pemberian retribusi dari pemilik bangunan kos ke Pemerintah Kota Makassar.
“Di atas tiga kamar, itu sudah dikenakan pajak dan tidak boleh ditawar lagi. Tidak sampainya target pajak yang sudah ditetapkan karena banyaknya sektor yang belum tersentuh seperti rumah kos,’ jelasnya.
Untuk itu, tegas Hasanuddin, pemerintah kota berkewajiban untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran-pelanggaran perda. “Ini harus menjadi perhatian khusus karena rumah kos itu sudah banyak terbangun dan banyak kejadian-kejadian di rumah kos,” katanya.(ita)
Perda Rumah Kost Belum Maksimal
×

