pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Sanksi 100 Pegawai Malas

MAKASSAR, BKM– Ratusan pegawai di lingkup Pemerintah Kota Makassar yang absen di hari pertama berkantor pasca curi bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah telah menjalani pemeriksaan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Makassar.
Dari 440 pegawai yang telah diperiksa BPSDMD Makassar, ada 100 pegawai diberikan sanksi ringan. Dimana sanksi tersebut hanya berupa teguran tertulis untuk tidak mengulang perbuatan yang dilakukan.
“Yang mendapat teguran tertulis itu yang alasannya tidak logis dan sudah sering melanggar. Dan untuk pegawai dengan alasan yang logis kita berikan kesempatan dengan harapan tidak mengulangi lagi. Suratnya tinggal menunggu tanda tangan pak wali,” sebut Basri Rakhman, Selasa (22/8).
Menurut Basri, teguran tertulis masih dalam kategori sanksi paling ringan. Tapi tidak menutup kemungkinan, pegawai yang mendapat sanksi akan ditingkatkan menjadi sanksi sedang ketika kembali mengulang kelalaiannya. Itu telah diatur dalam PP No 53/2010 tentang disiplin PNS.
Data yang dimiliki BPSDMD Makassar, dari 440 pegawai yang absen pasca cuti bersama terdata ada 318 tenaga kontrak dan staf biasa 72 orang dan eselon lV 60 orang.
“Kita tidak berikan lagi toleransi bagi pegawai yang tidak disiplin. Kalau terulang kita naikkan menjadi sanksi sedang seperti penundaan kenaikan pangkat dan kenaikan gaji,” tandasnya. (arf)



×


Pemkot Sanksi 100 Pegawai Malas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar