SOPPENG, BKM — Tiga orang pria tampak menahan rasa sakit. Mereka duduk pada sebuah kursi kayu berukuran panjang yang ada di Mapolres Soppeng.
Di betis lelaki yang masing-masing mengenakan celena pendek itu, terlihat kain kasa warna putih melilitnya. Di balik perban tersebut ada bekas peluru bersarang, setelah dilakukan proses pengangkatan proyektil.
Tiga orang ini merupakan bagian dari lima tersangka kasus narkoba yang diamankan Satuan Narkoba Polres Soppeng. ”Mereka ditembak karena berusaha melarikan diri dari petugas saat dibawa untuk menunjukkan barang bukti,” kata Kapolres Soppeng AKBP Indra Lutrianto Amstono, Jumat (25/8).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni uang Rp39 juta. Tujuh unit HP. Timbangan digital. Delapan saset narkoba seberat 4,9 gram. Buku Tabungan Simpedes dam enam ATM, serta alat isap (bong).
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus ini bermula ketika tim Satnarkoba mengamankan F dan M. Warga Kayangan dan Lolloe, Kabupaten Soppeng ini dibekuk pada hari Kamis (24/8). Dari mereka didapati narkoba jenis sabu.
Keterangan tersangka, barang haram tersebut ia dapatkan dari pelaku A dan B. Kakak beradik pengedar sabu ini merupakan warga Desa Laringgi, Kecamatan Marioriawa, Soppeng.
‘Nyanyian’ F dan M itu kemudian dikembangkan petugas. A dan B berhasil diamankan di Desa Laringgi. Keduanya bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba melawan petugas.
Usai mengamankan A dan B, personel Satnarkoba dibantu Tim Kalong Polres Soppeng kemudian mengembangkan hingga ke pemasok barang haram tersebut. Dari keterangan A dan B, sabu yang dijualnya berasal dari Kabupaten Sidrap.
“Tim terus mengembangkan keterangan tersangka. A dan B menyebut barang tersebut didapatkan dari S yang merupakan warga Amparita, Kabupaten Sidrap,” jelas Kapolres.
Mengantongi identitas pemasok, tim pun bergerak ke Sidrap. S akhirnya berhasil ditangkap.
“Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Sesuai keterangan S, barang bukti disembunyikan di kebun miliknya. Saat menuju kebun untuk mengambil barang bukti, pelaku melakukan perlawanan. Saat itulah anggota memberikan tindakan tegas terukur yang melumpuhkan dengan tembakan di kaki, setelah sebelumnya diberi tembakan peringatan,” jelas Indra.
Saat ini kelima tersangka berada di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun. (ono/rus/b)
Jadi Pengedar Sabu, Kakak Adik Ditembak
×

