MAKASSAR, BKM– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini menyusun draft Ranperda Tunjangan Tambahan Penghasilan. Aturan ini sendiri akan menjadi pilot project nasional yang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, jika aturan ini diterapkan maka seluruh tunjangan tambahan yang selama ini ada, atau populer disebut pakasi akan dihapuskan dan diganti menjadi tunjangan tambahan penghasilan.
“Kalau ini disetujui untuk diterapkan awal tahun 2018, maka honor-honor dan tunjangan Pakasi yang ada selama ini akan dihapuskan,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Sulsel, Andi Arwien Azis.
Menurutnya, tunjangan tambahan penghasilan akan menitikberatkan pada beban kerja setiap ASN. Sehingga tambahan penghasilan di luar gaji pokok, ditentukan oleh jabatan dan kinerja dari ASN.
Hanya saja, dirinya menyebutkan dengan pemberlakukan aturan ini maka dipastikan akan membebani belanja daerah. Sebab, dipastikan untuk membayar tunjangan yang ada butuh anggaran besar. “Bisa sekitar Rp400 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulsel, Abdul Latif menyebutkan pemberlakuan aturan ini kemungkinan hanya untuk beberapa OPD tertentu. OPD tersebut adalah mereka yang melayani secara umum.
“Misalnya keuangan (BPKD) yang menangani seluruh OPD yang ada, pada gilirannya akan diberikan tunjangan penghasilan. Yang lain misalnya, Bappeda, Inspektorat Daerah, BKD dan Biro Humas dan Protokol, kita akan coba persiapkan,” tambanya.
Menurutnya, jika semuanya diberikan tunjangan tambahan penghasilan, Pemprov harus menyiapkan Rp900 miliar dalam setahun. Padahal untuk belanja tidak langsung untuk pegawai tahun ini saja hanya Rp2,9 triliun lebih. (rhm)
Pakasi di Pemprov Bakal Dihapus
×

