BARRU, BKM — Oknum Pegawai honorer Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru, Andi Indra Dewa, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Barru.
Indra dilaporkan ke polisi karena melakukan penganiayaan terhadap pengurus BEM STIA Al Ghazali Barru, Asrudy. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Indra juga langsung dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Barru AKBP Burhaman yang dihubungi, Senin (29/8) membenarkan jika pihaknya sudah menetapkan oknum pegawai honorer Dinas PU ini tersangka. Pelaku itu sudah kita tahan untuk dilakukan proses hukum. Selain memeriksa tersangka sebagai pelaku penganiayaan.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi, “ujar Burhaman.
Sebelumnya anggota Pengurus BEM STIA Al Ghazali Barru, Asrudy melaporkan Andi Indra Dewa karena menganiaya dirinya, sehingga mengalami pendarahan dibagian hidung. Saya sempat di rawat di UGD RSUD Barru untuk mengobati luka robek dibagian hidung.
“Saya tidak tahu tiba-tiba pelaku datang dan memukul saya di dalam kampus STIA Al Ghazali,” ujar Asrudy. (udi/C)
Honorer Dinas PU Ditetapkan Tersangka
×

