MAKASSAR, BKM– Satuan tugas (Satgas) Pajak hotel dan restoran yang dibentuk pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar.
Pasalnya sejak Satgas pajak hotel dan restoran dipekerjakan, terjadi peningkatan pendapatan di sektor pajak hotel dan restoran yang masuk ke kas daerah.
“Satgas pajak ini cukup efektif, sebab membawa pengaruh yang positif dalam menopang pencapaian target PAD Makassar,” ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Makassar, Iqbal Djalil saat dikonfirmasi, Minggu (17/9).
Hal itu lanjut Ketua Fraksi PKS tersebut, berdasarkan hasil rapat monitoring dan evaluasi (Monev) DPRD terhadap kinerja SKPD termasuk di Badan Pendapatan Daerah. “Monev yang telah kita gelar cukup menggembirakan, sudah ada peningkatan pencapaian pajak hotel dan restoran hingga mencapai 100 persen. Kita juga minta bukan hanya pemasangan spanduk yang diberikan bagi penunggak tapi penyegelan langsung,” ucapnya.
Dari perbandingan semester pertama tahun lalu realisasi pajak hotel dan restoran mengalami peningkatan di tahun ini pada semester yang sama. Ia menyebut tahun lalu pada semester pertama realisasi pajak hotel dan restoran hanya Rp200 miliar, sekarang meningkat bahkan 100 persen menjadi Rp400 miliar.
“Tetapi kedepannya kita tidak hanya mengandalkan satgas saja, tetapi sistem pajak online yang harus dimaksimalkan,” katanya.
Sama halnya yang dikatakan Irwan Djafar, legislator Fraksi Nasdemitu mengaku, sejak adanya satgas pajak yang siaga di setiap hotel dan restoran kecurangan dan manipulasi pajak yang kerap dilakukan pengusaha bisa diminimalisir. Sebab satgas memantau dan memonitoring kasir yang ada disetiap restoran begitu juga dengan hotel, sehingga kecurangan sangat sulit dilakukan, ujarnya.
Anggota Komisi B DPRD Makassar ini juga menekankan agar tidak ada penuggakan pembayaran di semester selanjutnya, jika hal tersebut masih terjadi maka Bapenda seharusnya berkoordinasi dengan perizinan untuk tidak menerbitkan izin usaha.(ita)
Dewan Apresiasi Satgas Pajak
×

