pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dishub Godok Regulasi Taksi Daring

MAKASSAR, BKM — Pasca dicabutnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 26/2017 soal taksi daring (dalam jaringan) atau disebut online oleh Mahkamah Agung (MA) , kembali timbul gejolak di lapangan.
Aksi demonstrasi dilakukan taksi konvensional, sopir pete-pete dan bentor menuntur ada aturan jelas yang memayungi operasional taksi daring. Terlebih belakangan ini aksi sweeping dilakukan oleh pengemudi angkutan konvensional.
Menyikapi persoalan yang timbul, pemerintah berusaha melakukan upaya kolaborasi kedua belah pihak.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, mengatakan, beberapa penyedia aplikasi daring, seperti Grab telah berkomitmen melakukan kerjasama dengan taksi konvensional.
“Ini kita lagi pertemukan pihak Grab dengan taksi konvensional untuk melakukan kolaborasi. Kita lagi susun regulasi terkait masalah ini,” katanya, usai melakukan rapat bersama di Hotel Clarion, Jum’at (29/9).
Terkait aksi demo dan sweeping yang dilakukan selama ini oleh tukang bentor, pengemudi pete-pete dan taksi konvensional, Ilyas meminta agar dihentikan dulu. Sembari menunggu peraturan baru, pasca MA membatalkan beberapa pasal dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017.
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana menyampaikan, dalam Permenhub nomor 26 tahun 2017 sudah diatur tentang ketentuan penyedia aplikasi transportasi daring harus bekerjasama dengan pelaku usaha taksi konvensional sehingga keduanya bisa memiliki keberhasilan yang sama-sama menguntungkan.
“Pola kolaborasi seperti itu sudah berhasil di Jakarta dan kami ingin juga diterapkan di daerah lain. Kalau berkolaborasi maka driver taksi konvensional tidak hanya bisa menaikturunkan penumpang di mana saja, tapi juga bisa angkut penumpang sesuai orderan,” ucapnya.
Cucu merasa yakin jika kolaborasi itu bisa meningkatkan pendapatan perusahaan taksi konvensional dan juga driver. Sedangkan adanya penolakan dari Organda hanya bersifat teknis saja.
“Miskomunikasi dan miskoordinasi saja. Tapi Kementerian Perhubungan ingin angkutan reguler tetap hidup dan angkutan sewa khusus (taksi online) juga bisa beroperasi dengan baik sehingga jalannya kedua usaha bisa tetap lancar dan kondusif,” harapnya. (rhm)



×


Dishub Godok Regulasi Taksi Daring

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar