pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Transaksi Rp10 Juta Keatas Harus Non Tunai

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Provinsi Sulsel tahun depan mulai akan memberlakukan sistem pembayaran non tunai untuk sejumlah transaksi keuangan.
Penerapan ini mengacu para surat edaran Menteri Dalam Negeri yang meminta per 1 Januari 2018. Bukan hanya Pemprov Sulsel, tapi seluruh pemerintah kabupaten/kota juga diharapkan sudah memberlakukan pembayaran non tunai tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Latif menjelaskan, secara bertahap, Pemprov Sulsel akan menerapkannya.
“Tentu tidak seluruhnya harus diberlakukan. Untuk tahun depan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur apa saja yang harus dibayarkan secara non tunai, ” ungkap Abdul Latif saat Sosialisasi Pembayaran Non Tunai kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota di Hotel Grand Clarion Makassar, Kamis (9/11).
Mantan Kepala Dinas Bina Marga itu melanjutkan, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur apa saja yang harus dibayarkan dengan non tunai begitu juga dengan jumlah nominalnya.
“Jadi harus ada peraturan kepala daerah untuk mengatur seperti apa penerapannya. Sebelum masuk januari harus masuk semua peraturannya,” ungkap Abdul Latief.
Untuk Pemprov Sulsel sendiri, lanjutnya, sistem pembayaran non tunai ini sudah diatur melalui peraturan gubernur. Pergub itu sudah dikonsultasikan ke Mendagri dan siap diberlakukan per 1 Januari 2018 mendatang.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel, Andi Arwin Azis menjelaskan melalui Pergub yang sudah disusun, sudah dicantumkan secara keseluruhan besaran transaksi yang dilakukan secara non tunai.
“Untuk sementara, karena ini memang dilakukan pentahapan pemberlakuannya, Pemprov membatasi jenis transaksi non tunai pada jumlah 10 juta ke atas, ” ungkapnya.
Sebenarnya, kata mantan Kabiro Umum itu, Pemprov sudah memberlakukan transaksi non tunai sejak beberapa tahun terakhir. Hamir 50 persen belanja sudah dilakukan secara non tunai.
Tahun depan, lanjutnya, Pemprov akan fokus melakukan transaksi non tunai kepada belanja modal.
“Jadi untuk transaksi non tunai kita lebih fokus pada belanja barang dan jasa. Dalam hal ini ada juga belanja pegawai, honor-honor, kemudian belanja perjalanan dinas, makan minum, ATK, belanja percetakan, sudah tidak bisa lagi dengan tunai. Apalagi jumlah transaksinya Rp10 juta ke atas. Kami sudah persiapkan semuanya,” pungkasnya. (rhm)



×


Transaksi Rp10 Juta Keatas Harus Non Tunai

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar