MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur untuk mendapatkan gaji sebesar Rp53 juta perbulan. Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Makassar, Adwi Awan Umar.
Menurutnya, Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Makassar saat ini sudah disodorkan ke pemprov untuk mendapat persetujuan perihal tunjangan yang didapatkan legislator Makassar.
“Tidak lama lagi, sisa menunggu persetujuan dari Pemprov. Desember pasti sudah diterima karena telah disetujui kurang lebih Rp53 juta di APBD-P. Kalau rinciannya belum bisa karena siapa tahu berubah ki,” ungkapnya saat di gedung DPRD Makassar, kemarin.
Lanjut adwi, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, total pendapatan gaji legislator ditambahtunjangan sekitar Rp53 juta perbulan berupa tunjangan transportasi, tunjangan reses, dan tunjangan perumahan.
“Kita masih tunggu dari provinsi karena tidak mungkin kita bayar kan kalau belum ada persetujuan dari provinsi. Karena aturannya, kabupaten/kota tidak boleh lebih tinggi dari provinsi, “terangnya.
Adwi menambahkan, tim appraisal yang ditunjuk pemerntah kota telah menaksir jumlah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. Tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp10, 5 juta, sementara tunjangan perumahan masih menunggu peraturan gubernur.
Diketahui, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, dijelaskan bahwa besaran penghasilan Pimpinan DPRD, seperti uang representasi, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian ditentukan berdasarkan besaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di APBD.
Tidak hanya itu, legislator Makassar juga bakal menerima kenaikan tunjangan pada awal Desember mendatang karena tunjangan tersebut tertunda sejak September lalu, maka tunjangan tersebut bakal dirapel di Desember.
“Ada sekitar seratus juta lebih nanti diterima itu (legislator) karena kekurangan tunjangan akan dirapel mulai September. Setiap bulan kekurangannya (tunjangan) sekitar Rp20 juta,” bebernya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Wahab Tahir, berharap, agar raperda tentang tunjangan ini segera dikeluarkan pergub di Pemprov Sulsel, agar segera bisa diaplikasikan di daerah.
“Saya berharap pergub (kenaikan tunjangan anggota DPRD) segera keluar. Publik sudah mengetahui PP 18, kalau segera dibayarkan segera kita sampaikan kepada masyarakat begini loh gaji kita di DPRD,” jelasnya.(ita)
Desember Gaji Dewan Capai Rp53 Juta
×

