pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sel Mappangara-Hamzah tak Punya Kasur

MAKASSAR, BKM — Dua pimpinan DPRD Sulbar yang ditahan penyidik Kejati Sulsel kini tengah berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Gunung Sari, Makassar. Ketua DPRD Andi Mappangara dan Wakil Ketua Hamzah Hapati Hasan dijebloskan ke sel mapenaling (masa pengenalan lingkungan) pada hari Senin sore (11/12).
Dari sel mapenaling, keduanya kemudian dibawa ke Wisma Intan. Tepatnya sel tipikor Blok I2 kamar 2 yang berada di lantai dua.
Sebelum dua tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Sulbar itu masuk, sel tersebut sudah dihuni oleh tujuh orang. Kamar yang mereka tempati memiliki kapasitas 10 orang.
BKM yang berkunjung ke lapas, Selasa (12/12) menyaksikan aktivitas keduanya yang tidak jauh berbeda dengan penghuni lainnya. Mappangara dan Hamzah ramai dikunjungi sanak famili.
”Keduanya masih menerima kunjungan dari pihak keluarga. Hanya saja, mereka tidak bersedia menerima teman-teman media,” ujar Tatang Suherman, Kepala Bidang Keamanan dan Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, kemarin.
Dijelaskan Tatang, dalam kamar yang dihuni Mappangara dan Hamzah, hanya ada tempat tidur tanpa kasur. Agar memiliki alas tidur berupa kasur, penghuni sendiri yang menyediakannya. Tidak ada fasilitas lain di dalamnya.
”Kalau televisi ada. Tapi di blok. Bukan dalam kamar. Ditonton secara bersama-sama. Ada juga lapangan tenis meja,” tambah Tatang Suherman.

Pemanggilan Ketiga

Usai menahan Mappangara dan Hamzah, tim penyidik Kejati kini tengah menyusun strategi untuk menghadirkan dua pimpinan DPRD Sulbar lainnya yang juga jadi tersangka dalam kasus ini. Munandar Wijaya serta Harun, masing-masing sebagai wakil ketua DPRD, akan dipanggil untuk ketiga kalinya. Sebab, dalam dua kali pemanggilan, mereka mangkir.
”Keduanya sudah dipanggil secara patut, tapi mereka tidak hadir. Jika dalam pemanggilan ketiga masih tidak kooperatif, bisa saja dilakukan penjemputan paksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, Selasa (12/12). (jun-mat/rus)



×


Sel Mappangara-Hamzah tak Punya Kasur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar