MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DP-PTSP) Kota Makassar tetap menunggu hasil keputusan dari pengadilan yang sifatnya tetap.
Hal itu terkait kisruh pembangunan Gedung Yayasan Amal Jariyah di Jalan Sunu Makassar.
“Soal itu sementara proses di PTUN. Kita tidak serta merta mencabut izin yang telah dikeluarkan. Karena proses izin yang dilakukan sudah prosedural. Kami tunggu hasil keputusan PTUN,” terang Kadis Perizinan PTSP Makassar, Andi Bukti Djufrie, Kamis (14/12).
Menurut Andi Bukti, rencana pembangunan sekolah itu tentunya bertujuan hal yang positif bagi masyarakat.
“Dengan adanya pembangunan sekolah tentu anak anak kita bisa mengenyam pendidikan. Kalau sudah ada keputusan inkra tentu akan dilaksanakan sesuai aturan,” kata Bukti.
Adapun gedung sekolah satu atap tersebut berlokasi di Jalan Sunu Kompleks Unhas Baraya Blok L No 1, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Makassar.
Sebelumnya puluhan warga perumahan dosen Universitas Hasanuddin yang tergabung dalam Forum Kompleks Unhas Baraya (FKUB) mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar. Kedatangan mereka terkait pembangunan Gedung Yayasan Amal Jariyah di Jalan Sunu Makassar.
Salah seorang perwakilan warga yang juga merupakan Ketua RT perumahan dosen Unhas, Drs Burhanuddin Taebe, menyampaikan bahwa kedatangannya dalam rangka meminta anggota DPRD Makassar mengawal permasalahan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung yayasan yang didirikan oleh dr H A Qayyim Munarka di dalam kompleks perumahan dosen Unhas.
“Kita ingin mengadukan persoalan ini ke dewan, terkait aktivitas pembangunan gedung yang masih terus saja berlangsung, padahal gugatan kami telah dimenangkan di PTUN,” ungkapnya di gedung DPRD Makassar.
Ia juga menyayangkan pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang menerbitkan IMB bangunan tersebut, padahal Walikota Makassar telah menegaskan tidak boleh diterbitkan IMB-nya selama proses hukumnya belum mempunyai berkekuatan hukum tetap.
“Selain ada keganjilan dalam penerbitan IMB, warga kompleks juga merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan yang mengakibatkan kerusakan (pecah/retak) pada beberapa rumah warga akibat pemasangan tiang pancang (paku bumi). Warga juga tidak pernah memberikan persetujuan dalam hal pembangunannya,” bebernya.
Olehnya itu, akibat adanya indikasi konspirasi atas terbitnya IMB tersebut, maka warga sepakat melakukan gugatan perdata pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan No perkara: 43/G/201/PTUN Mks, yang kemudian hasil putusan PTUN Nomor: 43/2017/PTUN/Mks, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya dan PTUN menyatakan batal berupa IMB No: 503/9721/IMB-B/07/DPM-PTSP, an Dr H A Qayyim Munarka tersebut.
“Berdasarkan hal tersebut, kami meminta DPRD Kota Makassar segera mengeluarkan rekomendasi pencabutan IMB Gedung yayasan amal jariyah karena melanggar aturan dan gugatan kami telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari PTUN,” ujarnya.
Sedangkan menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Makassar, Sangkala Saddiko, yang menerima aduan warga tersebut mengatakan, akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memanggil pihak terkait lainnya yakni DPM PTSP, Pemilik Yayasan dan perwakilan warga untuk dilakukan mediasi mengenai permasalahan tersebut.
“Untuk sementara kita akan minta pembangunannya dihentikan, kami juga sebelumnya memang telah mengunjungi lokasi yang dimaksud. Jadi karena ini sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap maka kita akan segera panggil semua pihak,” jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi D DPRD Makassar, Sampara Sarif, menyayangkan kisruh pembangunan gedung Yayasan Amal Jariyah, yang rencananya akan diperuntukkan untuk bangunan sekolah itu. Menurutnya, harusnya sejak awal pemerintah kota memperjelas alas hak lokasi tersebut. “Harusnya ini pemerintah Kota Makassar sejak awal memperjelas status alas hak lokasi di sana. Jangan nanti ada yang menuntut baru sibuk cari kepastian hukum kepemilika,” ujarnya. (ucu)
Pemkot Tunggu Keputusan Inkra
×

