MAKASSAR, BKM — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel kini telah menyita uang sebesar Rp2 miliar. Duit sebanyak itu didapat dari tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa PVC di Satuan Kerja (Satker) Sarana Pengolahan Air Minum (SPAM) Provinsi Sulsel.
”Uang kerugian negaranya sudah kita sita dari tangan tersangka, yang diserahkan langsung ke penyidik sebesar Rp2 miliar,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Yudhiawan, Rabu (27/12).
Perwira polisi yang akrab disapa Yudhi menerangkan, uang tersebut diantar dan diserahkan langsung oleh tersangka di Polda Sulsel beberapa waktu lalu. Penyerahan disertai bukti berita acara serah terima sitaan. Selanjutnya akan dijadikan barang bukti oleh penyidik.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka. Yakni Kaharuddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kasatker SPAM. Ferry Nasir MR selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Mukhtar Kadir (PPK). Andi Kemal (pejabat pengadaan). Andi Murniati (bendahara). Rahmad Dahlan (penandatangan SPM), dan Muh Aras (koordinator penyedia).
Hanya saja, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap mereka. “Informasinya, kasus ini sudah dinyatakan lengkap (P-21),” tandasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Sandi Rozali Nur Subhan mengatakan bahwa saat ini jaksa peneliti masih sementara mempelajari serta meneliti berkas perkara tersebut.
“Kita belum menyatakan berkasnya sudah lengkap. Kalau sudah lengkap tentu kita akan sampaikan ke penyidiknya untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke tim jaksa penuntut umum,” jelasnya.
Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Kadir Wakanobun menilai bila dalam penyidikan kasus ini penyidik terkesan setengah hati. Terutama dalam memberikan sanksi terhadap tersangka kasus korupsi.
Kadir melihat, belum ada upaya dari penyidik polda untuk memberikan efek hukum yang tegas terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Yang terjadi justru malah sebaliknya. Memberikan ruang serta kelonggaran bagi para pelaku untuk bisa tetap menghirup udara bebas di luar sel.
“Kenapa sampai sekarang para tersangka belum ditahan? Tentu hal ini menjadi pertanyaan di masyarakat. Apa tunggu sampai tersangkanya kabur lagi?” cetus Kadir.
Proyek yang menyeret tujuh orang tersangka ini dikerjakan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3,7 miliar. Dalam perjalanannya, KPA diduga dengan sengaja melaksanakan pekerjaan peningkatan, pengelolaan serta pengembangan air minum dengan melakukan pengadaan dan pemasangan pipa PVC di 10 kabupaten wilayah Provinsi Sulsel tanpa melalui proses tender lelang terbuka.
Yang terjadi malah anggaran yang ada justru dibagi-bagi menjadi paket proyek kecil, dengan sistem penunjukan langsung terhadap perusahaan sebagai penyedia.
Namun dalam pekerjaannya, proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK). Modusnya, rekanan yang ditunjuk hanyalah sebagai pelengkap administrasi untuk pencairan anggaran tersebut.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.466.863636. Angka ini berdasarkan hasil temuan serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (mat/rus)
Polda Sita Rp2 M, Tujuh Tersangka tak Ditahan
×

