GOWA, BKM — Sidang kasus pembunuhan seorang warga di Desa Tanakaraeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Senin (15/1) siang. Kericuhan mewarnai akhir persidangan.
Keluarga korban pembunuhan Aco Dg Ngempo (45) yang tewas di tangan Mustafa Dg Kila (35), tidak terima dengan putusan majelis hakim. Sebab, terdakwa hanya divonis 10 tahun penjara.
Kericuhan tidak saja terjadi di dalam ruang sidang. Tapi juga di luar. Kondisi ini membuat petugas keamanan bekerja ekstra meredakan amukan keluarga korban.
Hukuman 10 tahun penjara dinilai terlalu ringan bagi terdakwa. Sebab, perbuatannya terhadap korban dinilai sadis.
”Kami tidak terima kalau terdakwa hanya divonis 10 tahun. Pembunuhan yang dia lakukan begitu sadis. Kami minta terdakwa dihukum 25 tahun. Itu sudah maksimal,” teriak seorang perempuan keluarga korban bernama Saripa Dg Lobong.
Luapan emosi para keluarga korban membuat sidang terganggu. Akhirnya, majelis hakim menskorsing jalannya sidang hingga suasana kembali kondusif. Ketika situasi mereda, barulah majelis hakim melanjutkan membacakan putusan atas kasus tersebut.
Usai sidang, suasana di luar ruang sidang tetap bergolak. Keluarga korban yang berada di luar mencoba mengadang mobil tahanan yang ditumpangi terdakwa.
Aksi baku pukul antara keluarga korban dan pihak pengamanan pun tidak bisa dielakkan. Dari kericuhan ini, polisi mengamankan seorang warga dari pihak korban bernama Dg Nyampa.
Seperti diketahui, Aco Dg Ngempo tewas dengan luka gorok di lehernya setelah terjadi cekcok dengan Mustafa Dg Kila. Kejadian berdarah ini berlangsung di tengah pesta miras yang melibatkan korban dan terdakwa pada Juli 2017.
Ketika tengah asik minum miras ballo dan mabuk, tiba-tiba keduanya dibakar emosi dan saling cekcok. Kemudian berlanjut duel dan berakhir dengan tetesan darah Aco Dg Ngempo. Korban meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. (sar/rus)
Ricuh di Sidang Vonis Kasus Pembunuhan
×

