pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tindak Tegas Jukir Liar di CFD Losari

MAKASSAR, BKM — Kehadiran juru parkir (jukir) liar di Kota Makassar kian tak terbendung. Dalam melakukan aktifitas kesehariannya, tak sedikit diantara mereka yang mengundang keresahan. Penyebabnya, memberlakukan tarif parkir dengan seenaknya.
Tengoklah di seputaran kawasan Car Free Day (CFD) Pantai Losari setiap hari Minggu. Pengendara roda dua motor dibebani pembayaran sebesar Rp5.000. Sementara untuk roda empat, tarifnya Rp10.000.
Yang ironis, karena ada indikasi ‘pemaksaan’ terhadap pemilik kendaraan. Mereka diwajibkan membayar tarif sebesar itu, meski tak ada selembar karcis yang diberikan.
Itu baru satu contoh kasus. Belum di wilayah lain yang pengunjungnya begitu padat. Sebut saja di kawasan Panakkukang serta Pasar Sentral.
Lalu apa respons Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya terhadap fenomena ini? Irianto Ahmad selaku Direktur Utama PD Parkir, berjanji untuk kembali turun melakukan penertiban jukir liar. Menurutnya, jukir yang tidak terdata oleh perusahaan bisa diketahui hanya dengan melihat atributnya.
”Jukir liar tidak memiliki karcis, rompi dan juga kartu identitas. Sementara jukir binaan PD Parkir Makassar Raya memiliki atribut resmi,” jelas Irianto, kemarin.
Diakui Irianto, kehadiran jukir liar itu cukup meresahkan pengendara. Sebab mereka kerap memberlakukan tarif di atas ketentuan, yakni Rp2.000 intuk roda dua dan Rp3.000 untuk roda empat.
Selain itu, kehadiran mereka juga membawa pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) PD Parkir. Jukir resmi mampu berkontribusi dalam peningkatan pendapatan. Sementara jukir liar sama sekali tidak memberikan pemasukan dari hasil jasa parkir yang ditarik di lapangan.
“Pengawasan dan penindakan jukir liar aktif kita lakukan di sejumlah wilayah. Jukir liar memang harus ditindaki, karena sering menaikkan tarif jasa parkir yang sudah ditetapkan,. Kita akan segera turun kembali ke lapangan” ujar Irianto, Senin ( 15/1).
Dari data yang dimiliki PD Parkir, jukir resmi binaannya yang ada di 14 kecamatan tercatat sebanyak 1.400 jukir. Sementara untuk jukir liar, tak terbilang jumlahnya. Mereka tidak bisa terdata, karena ketika tim PD Parkir turun ke lapangan, langsung menghilang.
Adapun tindakan yang diberikan untuk memberikan efek jera agar tidak melakukan pungutan liar, mereka yang terjaring operasi pada saat penertiban langsung diserahkan ke pihak kepolisian masing-masing wilayah. Dengan harapan jukir liar itu diberikan pembinaan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kita sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberikan tindakan terhadap jukir liar yang kita dapat. Yang terjaring kita serahkan ke polisi masing-masing wilayah untuk dibina. Karena jukir liar sudah jelas melakukan pungli. Semua wilayah di Makassar, apalagi di kawasan bisnis sudah dikuasai jukir resmi. Jadi kalau ada jukir liar ditemukan, saya minta masyarakat segera lapor biar kami secepatnya turun. Di lokasi car free day kita terus pantau. Kalau bukan resmi kita tangkap,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Makassar HM Yunus meminta kepada PD Parkir untuk menindak tegas jukir liar. Khususnya di kawasan CFD yang melipatgandakan tarif parkir kendaraan.
”Kegiatan setiap hari Minggu di Pantai Losari memang kerap dijadikan kesempatan bagi juru parkir menaikkan tarif parkir. Biasa untuk motor Rp5.000 dan mobil Rp10.000,” ungkap Yunus, kemarin.
Padahal, kata dia, biaya parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 17 tahun 2006 tentang tarif parkir tepi jalan. Masing-masing Rp1.000 untuk motor dan mobil Rp2.000.
Untuk parkir insidentil, perda tersebut menentukan Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil. “Di luar dari tarif itu sudah melanggar. Karena tarif parkir itu sudah diatur normalnya berapa, harga insidentilnya berapa. Kalau di luar itu, berarti melanggar,” cetusnya.
Ia menambahkan, parkir insidentil bahkan memiliki aturan tersendiri. Parkir insidentil, menurutnya, diatur dalam perda tersebut bukan di sembarang tempat atau di semua kesempatan. Tarif tersebut diberlakukan untuk event yang memiliki izin legal dari pemerintah kota. Selain itu, penyelenggara even harus menyediakan kantong-kantong parkir.
“Parkir insidentil itu hanya berlaku kalau ada even besar. Itupun ada izinnya. Tidak di sembarang tempat,” ujarnya.
Legislator Partai Hanura ini mengimbau kepada masyarakat yang menemukan juru parkir yang melipatgandakan tarif parkir segera melapor kepada pihak yang berwajib. Ia berharap pemerintah kota, dalam hal ini PD Parkir dan Dinas Perhubungan Kota Makassar mengantisipasi adanya parkir liar dan juru parkir yang melipatgandakan tarif parkir.
“Seperti di Pasar Sentral itu. Awalnya tarif parkir insidentil. Tapi setelah event masih diberlakukan tarif yang sama. Itu kan sudah melanggar. Kita akan panggil PD Parkir dan Dishub mengenai hal ini,” jelasnya. (arf-ita/rus)



×


Tindak Tegas Jukir Liar di CFD Losari

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar