MAKASSAR, BKM–Para guru yang tergabung dalam organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sulsel meminta hak yang sama selaku Aparat Sipil Negara (ASN) agar bisa menerima tunjangan kinerja (Tukin). Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi E, DPRD Sulsel, Senin (5/2).
Dalam RDP, para guru SMA dan SMK tersebut meminta agar Kepada Dinas Pendidikan Sulsel dapat memberikan Tukin pada tahun ini. Tak hanya meminta hak untuk mendapatkan Tukin, namun juga meminta agar penyaluran hak tersebut harus merata tidak membeda-bedakan.
Ketua PGRI Sulsel, Prof Wasir Thalib mengatakan, jika peraturan pemerintah Sulsel, nomor 130 tahun 2017 terkait Tukin tersebut harus merata, bukan hanya di lingkup pemerintahan saja, karena menurutnya para guru sama-sama ASN yang bukan hanya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel. “PGRI memandang Pergub bisa ditinjau ulang,” ujar Wasir Thalib.
Menurutnya, jika tunjangan guru tersebut berasal dari APBN, sementara Tukin berasal dari APBD. Sehingga menurutnya tidak elok jika ada perbedaan antara OPD Pemprov dengan guru. “Kami melihat dan memandang sebuah pilihan karena sumber dana yang berbeda,” lanjutnya.
Wakil Ketua IGI Sulsel, Abdul Wahid Nara, juga menilai jika para guru di lingkup Pemprov Sulsel tidak ada perbedaan. “Kami dari IGI, tidak ingin dibedakan dengan ASN lainnya,” jelasnya.
Hal senada dikemukakan Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad yang mengemukakan bila semenjak pengalihan penanganan Guru SMA/SMK ke Pemprov Sulsel maka semua unsur-unsur kewenangan juga dialihkan. “Konsekwensinya itu para guru harus menerima norma-norma yang ada. Jadi sejauh pengamatan kami, tidak ada aturan yang melarang untuk memberikan Tukin. Sertivikasi dengan Tukin memiliki tujuan yang sama apalagi beban kerja menjadi mendasar,” ujarnya.
Apa yang dilontarkan wakil PGRI, IGI dan Dinas Pendidikan mendapat apresiasi dari para wakil rakyat.
Anggota Komisi E DPRD Sulsel, Andi Mohammad Irfan AB mengungkapkan, bila mesti ada kesepakatan dan saling pengertian, yang bisa disepakati antara Pemprov Sulsel dan para guru. Hanya saja persoalannya lantaran masih adanya pembatasan perundang-undangan.
Legislator PAN Sulsel ini menambahkan bila dalam proses verifikasi harus diketahui KPK. ”Saya punya pikiran sederhana tapi perlu dikaji secara hukum. Misalnya tidak boleh ada double gaji. Misalnya guru dapat sertifikasi kalau perhitungan TPP dapat Rp6 juta, ya tinggal kita tambahkan Rp2 juta,” lanjutnya.
Menurut Irfan, perlu ada saling pengertian termasuk harus berkonsultasi dengan pemerintah pusat. “Jangan sampai beda perlakuan yang tidak adil dari kita semua,”jelas Wakil Ketua DPW PAN Sulsel ini.
Sementara itu, legislator PKS Muhammad Jafar Sodding juga meminta agar tidak ada diskriminasi. “Jangan ada diskriminasi. Sulit bagi kita jika dalam APBD itu tidak dirubah. Dengan berlakunya Tukin maka dengan sendirinya APBD itu haru berubah, artinta tidak akan dilakukan sebelum dilakukan perubahan di APBD,”jelas Jafar.
Legislator Golkar Rusni Kasman juga memiliki pendapat yang sama. “Kalau perlu mohon secepatnya kita membentuk tim. Kalau sudah ada tim maka bisa kita borong dari mana saja ini yang akan bekerja,”jelas Rusni.
Sementara legislator PPP Andi Nurhidayati menegaskan bila pihaknya butuh data soal jumlah guru di Sulsle. “Kita butuh data rill berapa sebenarnya jumlah guru SMA/SMK se Sulsel. Meski kita tau bahwa yang dibutuhkan dana sebesar Rp317 miliar yang dibutuhkan,”ucapnya.
Pada sesi terakhir, Ketua Komisi E DPRD Sulsel HA Kadir Halid menegaskan bila guru juga adalah PNS Pemprov yang tak bisa dibeda-bedakan. “Ada perbedaan PNS yang harus diberikan Tukin. Kalau jelas maka ada dana yang harus disiapkan,”jelas Kadir yang juga legislator Golkar ini. (rif)
Dewan Minta Pemprov tak Membedakan ASN
×

