MAKASSAR, BKM– Kemacetan di Kota Makassar diprediksi semakin parah pada tahun 2018 ini. Hal ini disebabkan lantaran jumlah kendaraan yang terus meningkat, tidak sebanding dengan infrastruktur jalan yang tidak bertambah lebarnya.
Bahkan setiap hari ditemukan penumpukan kendaraan di sejumlah ruas jalan.
Sesuai data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, jumlah kendaraan yang terdata hingga 31 Desember 2016, khusus di Kota Makassar sebanyak 288.145 unit untuk rodak empat. Sementara roda dua sebanyak 1.045.464 untuk. Total kendaraan secara keseluruh di Kota Makassar sebanyak 1.333.609 unit. Untuk di seluruh wilayah Sulsel, total jumlah kendaraan sebanyak 514.881 unit untuk roda empat dan 2.925.131 unit untuk roda dua. Total kendaraan yang tercatat di Sulsel sebanyak 3.440.012 unit.
Belum lagi, kendaraan dengan nomor polisi di luar Sulawesi Selatan yang mengaspal di daerah ini. Kendaraan dengan kode pelat seperti B, KT dan kode wilayah lainnya sering terlihat lalu lalang di jalanan yang masuk dalam wilayah Sulsel.
Anggota Komisi B DPRD kota Makassar, Sahruddin Said membeberkan permasalahan utama dari semakin meningkatnya populasi kendaraan di Kota Makassar, karena rendahnya pajak untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Ditambah lagi tidak ada batasan usia kendaraan. “Kemampuan warga membeli kendaraan roda dua dan empat sudah mudah, belum lagi pajaknya murah dan cicilan yang ditawarkan pun rendah. Sementara tidak ada batasan kendaraan lama,” ungkapnya saat dihubungi BKM, akhir pekan lalu.
Lanjut Legislator Fraksi Golkar ini, sejumlah ruas jalan yang padat karena orang yang membeli mobil bukan lagi berbasis kebutuhan tetapi karena pertimbangan pajak pertahunnya rendah.
“Ini harus menjadi agenda prioritas kinerja eksekutif. Belum lagi, dasar tarif pajak yang ditetapkan rendah sehingga orang sangat gampang membeli kendaraan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Sahruddin Said, kalau permasalahan seperti ini tidak ditanggapi sekarang, jangka panjangnya akan mengakibatkan kemacetan total di seluruh ruas jalan. “Kedepan masalah transportasi akan kami buatkan regulasinya agar persoalan seperti ini dapat terselesaikan dengan mudah,” bebernya.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dalam perda yang baru ini, tarif progresif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi hanya sebesar 2,75 persen. Bukan hanya tarif progresif, dalam peraturan daerah ini, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama juga turun dari yang sebelumnya sebesar 12,5 persen menjadi 10 persen.
Penegasan yang sama dikatakan anggota Komisi C DPRD Makassar, Syamsuddin Kadir. Menurutnya, Makassar saat ini sudah sangat sesak dengan kendaraan, ditambah banyaknya armada transportasi. Ini disebabkan Makassar belum juga menetapkan batasan kepemilikan kendaraan.
“Macet dimana-mana, karena orang bisa beli mobil lebih dari satu, ditambah masih banyak kendaraan tua masih di jalan serta roda dua semakin banyak. Ditambah lagi armada transportasi ta yang sangat banyak,” tuturnya.(ita-rhm)
Dewan Minta Pertegas Pajak dan Batasan Kendaraan
×

