pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekkab Mamasa Dinilai Tidak Netral

MAMASA, BKM — Suasana politik di Kabupaten Mamasa mulai memanas jelang pemilihan bupati dan wakil bupati Mamasa pada Juni 2018 mendatang. Sejumlah pihak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diindikasikan mulai tidak netral dan cenderung mendukung salah satu golongan.
Salah seorang di antaranya Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Mamasa, Benyamin YD. Dalam beberapa waktu terakhir, Benyamin disorot dan dianggap tidak netral karena mengikuti sekolah partai PDIP beberapa pekan lalu bersama tokoh Kabupaten Mamasa, Obed Nego Depparinding.
Benyamin dinilai menyalahi Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 2 huruf e, pasal 4 huruf d, pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h, dan huruf i, pasal 9 ayat (2), pasal 87 ayat (4) huruf c, pasal 119 dan 123 ayat (3), sebagaimana telah dilakukan pengujian dan telah diputuskan berdasarkan putusan mahkamah konstitusi nomor 41/PPU-XIII/2014 tanggal 6 Juni 2015.
Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa Korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil pasal 6 huruf h dan pasal 11 huruf c. Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai ngeri sipil pasal 4 angka 12,13,14 dan angka 15.
Berdasarkan hasil penelusuran data dan informasi yang telah dilakukan KASN, baik dari laporan masyarakat maupun informasi dari media cetak, elektronik, serta atas prakarsa sendiri terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN menjelang Pilkada serentak tahun 2018.
KASN telah memetakan beberapa permasalahan terkait sikap dan tindakan serta perilaku pegawai ASN yang mengarah kepada salah satu partai politik ataupun salah satu bakal calon.
Adapun kegiatan dimaksud adalah keikutsertakan dalam deklarasi salah satu partai deklarasi diri sendiri untuk menjadi calon kepala daerah, penggunaan foto dengan atribut PNS atau tanpa atribut pada spanduk, iklan, atau reklame, terkait pencalonan diri bersangkutan.
Sekkab Mamasa, Benyamin YD sendiri telah memasang baliho di sejumlah titik keramaian di wilayah Kabupaten Mamasa. Merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004, Sekkab Mamasa dapat dikategorikan melanggar nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sebagaimana tersebut pada pasal 4 huruf d dan pasal 5 ayat (2) huruf d, e, h dan huruf i. Bahkan ia sempat mengikuti sekolah partai PDI-P.
”Saya tidak ikut sekolah partai saat itu. Tapi saya cuma ikut pembukaan sekolah partai saja,” ujar Benyamin YD, saat ditemui pada Minggu (4/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Benyamin YD bersama Obed Nego Depparinding sempat maju untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Mamasa periode 2018-2023. Namun keduanya gagal maju lantaran dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). (dar/mir/c)



×


Sekkab Mamasa Dinilai Tidak Netral

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar