MAKASSAR, BKM — Alam Bahari yang menjadi terpidana kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel berhasil diringkus. Ia ditangkap di halaman Masjid Raya Kota Mamuju, Sulawesi Barat saat hendak menunaikan salat duhur, Senin (5/2).
Sebelum diamankan, Alam yang berprofesi sebagai pengusaha sempat menjadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perburuan terhadap dirinya sudah berlangsung selama tujuh tahun, terhitung sejak 2011 lalu.
Pada tahun 2009, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menyatakan Alam Bahari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi di Bank Sulsel. Hal itu tertuang dalam nomor putusan 15 K/Pid.Sus/2009 dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkra).
Namun, semenjak putusan tersebut diterima tahun 2009, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum sempat mengeksekusinya. Terpidana justru menghilang dan tidak diketahui keberadaannya. Akhirnya, pada tahun 2011 Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju menetapkan Alam Bahari sebagai DPO.
Kepala Kejari Mamuju melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan penangkapan tersebut. “Buron Alim Bahri ditangkap oleh tim Intelijen Kejari Mamuju,” ujarnya, kemarin.
Penangkapan terhadap DPO tersebut, menurut Salahuddin, dilakukan saat ia hendak duhur di Masjid Raya Kota Mamuju. Tak ada perlawanan terhadap tim yang melakukan eksekusi.
Dalam perkara tersebut, Alam Bahari divonis pidana selama 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. Selain hukuman pidana, terpidana juga dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp550 juta.
Dalam kasus ini, lanjut Salahuddin, terpidana terbukti melakukan rekayasa proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Modusnya, mengambil pinjaman uang kredit di Bank BPD Sulsel hingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp41 miliar. Caranya, menjaminkan dokumen kontrak proyek fiktif yang direkayasa olehnya pada tahun 2009 lalu.
“Informasi yang kita peroleh dari tim JPU Mamuju, terpidana ini sering bolak balik Makassar, Mamuju dan Pasangkayu untuk menghindari eksekusi terhadap dirinya,” terang Salahuddin.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mamuju Cahyadi Sabri, mengatakan setelah melakukan eksekusi, Alam Bahari langsung dibawa ke kantor Kejari Mamuju untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah kita periksa, terpidana langsung kita eksekusi di Rutan Mamuju untuk menjalani masa hukumannya,” jelasnya. (mat/rus)
Terpidana Korupsi BPD Ditangkap Saat Hendak Salat
×

