pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

39.848 Ranmor di Sulsel Belum Daftar Ulang

PANGKEP, BKM — Hingga 31 Desember 2017 tercatat masih ada 39.848 kendaraan bermotor (ranmord) di Sulsel yang belum melakukan daftar ulang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36.781 diantaranya adalah kendaraan roda dua. Selebihnya merupakan kendaraan roda empat.
Hal ini terungkap ketika Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan H Tautoto Tanaranggina membuka Sosialisasi Pajak Daerah di Hotel Cahaya Celebes, Pangkep, Senin (5/2).
Di bagian lain penjelasannya, Tautoto memaparkan, di tahun 2017 Pemerintah Kabupaten Pangkep menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan sebesar Rp 49.509.485.639. Dana tersebut berasal dari pajak daerah yang pemungutannya dilakukan pemerintah provinsi.
“Sistem bagi hasil pajak antara pihak pemerintah sudah diatur sedemikian rupa. Seperti pada bagi hasil pajak daerah untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama, sebanyak 70 persen merupakan kuota provinsi dan 30 persen lainnya untuk kabupaten/kota. Sementara pajak bahan bakar kendaraan bermotor sebanyak 30 persen untuk provinsi, sedang sisanya yang 70 persen menjadi bagian kabupaen/ kota,” katanya.
Sosialisasi diikuti 100-an peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep, pimpinan perusahaan di Pangkep, tokoh masyarakat, LSM, BUMN, dan tokoh pemuda. Hadir Kepala UPT Pendapatan Wilayah Pangkep Wahyuni Amir, Kanit Regident Polres Pangkep Ipda Hendri Firdadi, wakil dari Jasa Raharja Iqbal.
Saat mensosialisasikan perubahan Perda No 10 Tahun 2010 menjadi Perda No 8 Tahun 2017, Tautoto mengatakan adanya perubahan tarif tentang bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif kendaraan bermotor.
BBN kendaraan bermotor misalnya, tarif untuk penyerahan pertama turun menjadi 10 persen, lebih rendah dibandingkan Perda No 10 tahun 2010 yang tarifnya sebesar 12,5 persen. Sedangkan tarif untuk penyerahan kedua tetap dikenakan tarif 1 persen.
Untuk tarif progresif, terjadi perubahan. Pada perda yang berlaku sekarang, tarif progresif ditetapkan sebesar 1,5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dikenakan tarif sebesar 2 persen. Kepemilikan ketiga dikenakan 2,25 persen. Kepemilikan keempat dikenakan 2,5 persen. Untuk kepemilikan kelima dan seterusnya dikenakan 2,75 persen.
Sosialisasi pajak daerah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Daerah No 55 tahun 2016. Menekankan aspek keadilan dalam pemungutan pajak dengan melakukan rasionalisasi atas tarif PKB yang secara simultan diharapkan dapat mengurangi tunggakan PKB. (rls)



×


39.848 Ranmor di Sulsel Belum Daftar Ulang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar