SETELAH ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)sebagai calon bupati di Kabupaten Pinrang, Senin (12/2), Abdul Latief belum menyerahkan pengundurkan diri dari jabatannya sebagai sekretaris provinsi (Sekprov). Berdasarkan aturanPKPU Nomor 3 Tahun 2017, paling lambat lima hari setelah penetapan, Sekprov sudah harus mengajukan surat pengunduran dirinya.
Sekaitan dengan status Abdul Latif yang sudah ditetapkan sebagai calon bupati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo melaporkannya ke Gubernur Sulsel, Senin (12/2) sekaligus meminta arahan dari orang nomor satu tersebut terkait langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.
Usai melakukan pembicaraan tertutup dengan gubernur di Rumah Jabatan Gubernur Jalan Sungai Tangka, Ashari yang akrab disapa Kr Jaja menjelaskan,
gubernur sebagai pejabat pembina kepegawaian sangat paham betul terhadap aturan terkait pengisian posisi jabatan yang lowong. Dirinya tinggal menunggu instruksi dari gubernur untuk selanjutnya dilaksanakan.
Dia melanjutkan, hingga saat ini, belum ada instruksi dari gubernur untuk mengirim nama-nama calon penjabat Sekprov ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun dia memberi gambaran, nama yang diusulkan bisa hanya satu, tiga, atau lima nama yang memang Gubernur lihat punya kapasitas untuk menduduki jabatan strategis tersebut.
“Soal nama-nama yang diusulkan, itu hak prerogatif Bapak Gubernur. Saya sebagai bawahan beliau, tinggal menindaklanjuti jika sudah ada instruksi sekaitan pengiriman usulan ke Kemendagri,” ungkap Kr Jaja.
Dia menjelaskan, pasca penetapan Abdul Latief sebagai calon bupati, tidak serta merta posisinya langsung diganti. Ada mekanismenya. Apalagi, proses pengunduran diri Abdul Latif diberi waktu hingga lima hari.
Jika demikian, cukup memungkinkan jika gubernur menunjuk pelaksana harian dalam menjalankan tugas-tugas Sekprov. Pelaksana harian itu adalah Asisten yang memang menjadi pembantu gubernur selama ini.
“Memungkinkan Pak Gub untuk menunjuk pelaksana harian. Bisa jadi. Kan aturan sekarang tidak ada lagi namanya Plt atau pelaksana tugas dengan terbitnya Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang aturan pengangkatan pejabat harus dilantik atau dikukuhkan,” ungkap Kr Jaja.
Jadi selama proses penetapan penjabat Sekprov selesai, terpaksa tugas Sekprov digantikan pelaksana harian.
“Asisten ini sudah ada masing-masing bagiannya. Asisten 1 bidang Pemerintahan, Asisten 2 Pembangunan dan Asisten 3 masalah administrasi dan kepegawaian serta keuangan. Jadi sebenarnya jabatan Sekda tak pernah kosong, karena ada asisten yang memback up kalau pak Sekda tidak ada,” tegasnya.
Gubernur Sulsel dalam beberapa kali kesempatan selalu menolak dan menghindar jika diwawancarai seputar calon pengganti Abdul Latif.
“Janganmi ada yang bertanya soal Sekda nah. Isu itu sangat sensitif. Banyak orang yang merasa kadang-kadang sangat layak padahal tidak begitu, ” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Namun dia menegaskan, dalam menempatkan seseorang pada sebuah jabatan, dirinya selalu obyektif menilai kompetensi. Tidak bisa diintervensi. Dan sebagai pamong praja senior, selalu tegak lurus pada aturan maupun etika.
“Saya tegak lurus pada aturan dan pada etika. Saya pamong praja sangat senior di Indonesia,” tegasnya.
Soal siapa yang layak menduduki posisi sekprov menggantikan Abdul Latief memang menjadi pembicaraan menarik, baik di kalangan pejabat sendiri maupun masyarakat.
Beberapa nama pejabat senior digadang-gadang punya kapasitas untuk menduduki jabatan tersebut.
Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Sulsel Irman Yasin Limpo, Kepala Badan Pendapatan Daerah Tautoto Tana Ranggina, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulsel Jufri Rahman, Kepala Dinas Penanaman Modal Daerah dan PTSP M Yamin.
Syahrul sempat menegaskan ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi seorang pejabat untuk menjadi sekretaris daerah. Salah satu yang paling penting adalah yang bisa bekerjasama dengan pemerintah provinsi.
“Seorang Sekda itu kan basis administrasinya harus kuat,” ungkap Syahrul.
Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah
memiliki pengalaman yang cukup, senioritas yang teruji dalam beberapa jabatan. (rhm)
Abdul Latief Belum Serahkan Pengunduran Diri
×

